Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 31 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G/2023/PN Bdw |
Tanggal Surat |
Kamis, 31 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
29/Pdt.G/2023/PN Bdw |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syah Cakrabirawa Wadia, S.H., M.H. | HERU SUGIANTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ERFIN alias B. FIKI | 2 | WULANDARI alias B. NISA | 3 | SUCI HARIMURTI alias B. LUKMAN | 4 | Kepala Desa Taal | 5 | Camat Tapen selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Haryono, SH, dkk. | Kepala Desa Taal | 2 | Haryono, SH, dkk. | Camat Tapen selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) | 3 | EDY FIRMAN, S.H,M.H, dkk | ERFIN alias B. FIKI | 4 | EDY FIRMAN, S.H,M.H, dkk | WULANDARI alias B. NISA | 5 | EDY FIRMAN, S.H,M.H, dkk | SUCI HARIMURTI alias B. LUKMAN |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas obyek sengketa I. dan obyek sengketa II. oleh Pengadilan Negeri Bondowoso apabila telah dilaksanakan ;
- Menyatakan Penggugat sebagai yang berhak atas obyek sengketa I. dan II ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I. dan II. yang telah menguasai obyek sengketa I. adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan diri Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III. yang telah menguasai obyek sengketa II. adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan diri Penggugat ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat IV dan V. Yang telah memproses permohonan akta jual beli dan kemudian oleh Tergugat V. diterbitkan akta jual beli untuk obyek sengketa I. atas nama Tergugat I. dan obyek sengketa II. atas nama Tergugat III. Adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat ;
- Menyatakan akta Jual beli dan atau surat surat lainnya atas obyek sengketa I. atas nama Tergugat I. dan akta jual beli dan atas surat surat lainnya atas obyek sengketa II. atas nama Tergugat III. adalah tidah sah dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menghukum Tergugat I. dan II. atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa I. kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian Republik Indonesia ;
- Menghukum Tergugat III. atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa II. kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian Republik Indonesia ;
- Menghukum Tergugat I. dan II. secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas penguasaan obyek sengketa I. tanpa ijin Penggugat yang diperhitungkan sejak tahun 2008 sampai gugatan ini diajukan yaitu sudah 15 tahun , jika obyek sengketa I. di sewakan akan menghasilkan uang setiap tahunnya sebesar Rp. 5.000.000,- ; Bahwa jika dihitung sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang sudah 15 tahun penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat I. dan atau II. ; maka total kerugian Penggugat adalah 15 x 5 .000.000= Rp. 75. 000,000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar secara kontan di depan pengadilan oleh Tergugat I. dan II. secara tanggung renteng dan akan bertambah setiap tahunnya sampai perkara berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat III. secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas penguasaan obyek sengketa II. tanpa ijin Penggugat yang diperhitungkan sejak tahun 2008 sampai gugatan ini diajukan yaitu sudah 15 tahun , jika obyek sengketa II. di sewakan akan menghasilkan uang setiap tahunnya sebesar Rp. 5.000.000,- ; Bahwa jika dihitung sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang sudah 15 tahun penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat III ; maka total kerugian Penggugat adalah 15 x 5 .000.000= Rp. 185. 000,000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar secara kontan di depan pengadilan oleh Tergugat III. dan akan bertambah setiap tahunnya sampai perkara berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat IV. dan V. untuk membayar kerugian immaterill kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng karena telah merekayasa memperoses dan menerbitkan akta jual beli yang diduga palsu atas obyek sengketa I. atas nama Tergugat I. Dan untuk obyek sengketa II. Atas nama Tergugat III. ;
- Menghukum Tergugat I. , II.. secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan obyek sengketa I. dan Tergugat III. untuk obyek sengketa II. kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan Hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasar hukum.; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |