Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Bdw MARGARETHA ROSA ANJANI, S.H., M.H. MUHAMMAD ABDUL ASIS Bin MISDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 459/M.5.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARETHA ROSA ANJANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ABDUL ASIS Bin MISDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABDUL ASIS Bin MISDIN pada Jum’at tanggal 24 November 2023, sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Jambeanom RT.03 RW.04 Kecamatan Jambesari Darusholah Kabupaten Bondowoso tepatnya di rumah orangtua terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso yang berwenang mengadili perkara ini, MelakukanDilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

              Berawal pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 ketika saksi SUFYAN STAURIY dan saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH sedang bertugas piket di Polres Bondowoso kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Jambesari Darusholah Kabupaten Bondowoso sering terjadi peredaran sediaan farmasi berupa pil logo Y (Trihexhipenidyl HCI) yang tidak memenuhi standar kefarmasian. Setelah mengumpulkan informasi lebih lengkap kemudian pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, sekira jam 19.30 Wib, saksi SUFYAN STAURIY dan tim dari Satres Narkoba Polres Bondowoso mendatangi rumah orang tua terdakwa di Desa Jambeanom Kecamatan Jambesari Darusholah Kabupaten Bondowoso. Kemudian saksi SUFYAN STAURIY bersama rekannya Saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH masuk ke dalam rumah orang tua terdakwa dan mendapati terdakwa baru saja selesai melayani pembeli pil obat logo Y (Trihexhipenidyl HCI)  yaitu sdra Agus (DPO) dan sdra Zen (DPO) yang pada saat itu membeli 15 (lima belas) butir obat pil logo Y (Trihexhipenidyl HCI) dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Desa Jambeanom Kecamatan Jambesari Darusholah Kabupaten Bondowoso. Kemudian saksi SUFYAN STAURIY dan Saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mendapatkan barang bukti berupa 111 (Seratus sebelas) butir pil logo Y (Trihexhipenidyl HCI), uang tunai Rp 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah), 1 (satu) kaleng rokok surya, 1 (Satu) pak plastik klip, 1 (satu) bendel buku bon kecil, 1 (satu) unit HP merk Oppo A92 warna biru tua. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas Satres Narkoba Polres Bondowoso dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa membeli pil obat berlogo Y dari sdra Agus (DPO) sebanyak 1.000 (seribu) butir seharga Rp 2.200.000,-. Dan apabila terdakwa berhasil menjual 1.000 (seribu) butir maka keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa biasanya terdakwa menjual pil obat berlogo Y dengan cara membagi pil obat logo Y tersebut ke dalam bentuk ecer yang dikemas menggunakan plastik klip isi 3 (tiga) butir dengan harga Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan ada yang berisi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah). Apabila pembeli ingin membeli/memesan pil obat tersebut menghubungi terdakwa dahulu melalui telepon atau mengirimkan pesan atau bisa langsung datang ke rumah orang tua terdakwa di Desa Jambeanom Rt. 03/04 Kecamatan Jambesari Darussholah Kabupaten Bondowoso.

Bahwa berdasarkan keterangan ahli INAYAH RABBANY, S.Si, Apt, dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00137/NOF/2024 tanggal 08 Januari 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 00320/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexhipenidyl HCI, tidak termasuk Narkotika mapun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, pada pokoknya ahli menerangkan bahwa terdakwa bukan tenaga Kesehatan dan tidak berkompenten untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Bahwa obat/ pil warna putih Logo Y yang diedarkan adalah merupakan salah satu bentuk sediaan farmasi berupa obat Trihexhipenidyl HCI yang dikelompokan dalam kategori Obat bebas terbatas namun peredarannya dalam sediaan tunggal sudah tidak diijinkan oleh BPOM dikarenakan banyak disalahgunakan.

Bahwa terdakwa pernah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y (Trihexhipenidyl HCI) sejak tahun 2019, dan pada tahun 2021 ditangkap petugas Kepolisian Polres Bondowoso karena diketahui melakukan tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)” dan di putus menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya