Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2023/PN Bdw ARIFIN HABIYONO.,S.H 1.HERIANI
2.SUMARA
3.HALILI
4.ELOK
5.FAJAR SODIK
6.LUTFIAH
7.KIPTIAH
8.H ILHAM Alias P RISAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat 29/Pdt.G.S/2023/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1ARIFIN HABIYONO.,S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul Jamal Habaib, S.H. dkkARIFIN HABIYONO.,S.H
Tergugat
NoNama
1HERIANI
2SUMARA
3HALILI
4ELOK
5FAJAR SODIK
6LUTFIAH
7KIPTIAH
8H ILHAM Alias P RISAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.500.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian Kesepakatan bersama antara penggugat dan Para tergugat Tertanggal 15 Agustus 2017;
  3. Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum para Tergugat untuk Membayar kerugian Materiil kepada Penggugat Sebesar Rp. 193,505,000,- ( Seratus Sembilanpuluh tiga juta limaratus limaribu rupiah;
  5. Menetapkan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan negeri Bondowoso atas obyek Milik Para Tergugat Yaitu ;
  • Sebidang Tanah Pekarangan Yang terletak di Desa Kabuaran Kecamatan Grujugan kabupaten bondowoso , Luas ± 600M2 (Sebagian dari seluas 2767M2) dengan batas-batas ;Utara : Jalan;Selatan : Madrasah; Barat : Jalan
  • Sebidang Tanah Sawah Yang terletak di Desa Kabuaran Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso ,Petok C No .43 Persil No 61  D.III  Luas ± 330 Da dengan batas-batas ; Utara : Sawah P Cipto; Selatan : Selokan; Barat : Tanah H. Ilham Dan B.Kina; Sebidang Tanah Sawah Yang terletak di Desa Kabuaran Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso ,Petok C No .54 Persil No.54 Klas S.IV  Luas ± 250 Da dengan batas-batas ; Utara : Tanah P. Kulsum; Selatan : Sungai; Barat : Sungai
  • Sebidang Tanah Sawah Yang terletak di Desa Kabuaran Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso ,Petok C No .356 Persil No 59 S.II Luas ± 330 Da dengan batas-batas ; Utara : Tanah P. Kulsum; Selatan : Sungai; Barat : Sungai
  • Sebidang Tanah Tegal Yang terletak di Desa Kabuaran Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso ,Petok C No .356 Persil No 61 KlasD.III Luas ± 232 Da dengan batas-batas ; Utara : Tanah P. Swatai dan P.Nuryati; Selatan : Tanah Perhutani; Barat : Tanah H Matra dan Tanah Masturi
  • Sebidang Tanah tegal Yang terletak di Desa Kabuaran Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso ,Petok C No .356 Persil No 63 Klas S.III Luas ± 905 Da dengan batas-batas ; Utara : Sungai; Selatan : Kulsum; Barat : Tanah Pak Kulsum B tiha dan P.no;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) Sebesar Rp.500.000,- (Limaratus Ribu Rupiah) Untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
  2. Menyatakan menurut hukum putusan atas perkara ini yang telah dikeluarkan oleh pengadilan negeri Bondowoso untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat dan atau pihak-pihak lain melakukan upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Vorrad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak