Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH b.157/6194/12/2017
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 68.933.148,- (Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Delapan Rupiah). terhitung selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso;
- Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa SHM Nomor 2609 atas nama Jamiah Djumayyil Luas 155 M2 yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah SHM Nomor 2609 atas nama Jamiah Djumayyil Luas 155 M2
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |