Petitum |
PREMAIR:
DALAM KONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum Obyek Sengketa adalah hak milik yang sah bagi Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian materiel dan immateriel bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat secara sukarela, atau apabila perlu secara paksa dengan bantuan alat-alat Negara (Polres Bondowoso);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik Materiil maupun Immateriil secara langsung dan tunai kepada Penggugat Sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, yakni terhadap kerugian-kerugian diantaranya: a. Kerugian materiel sebesar: Rp. 85.100.000,- (delapan puluh lima juta serratus ribu rupiah); b. Kerugian Immateriel sebesar: Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atas keterlambatan Tergugat dalam memenuhi putusan Pengadilan ;
- Menetapkan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso atas Obyek Sengketa;
- Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum keberatan dan/atau upaya hukum lainya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |