Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2022/PN Bdw JEFFRY ANDREAN TANGKAS Murtini Binti Nurkaimin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pid.C/2022/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/1309/IX/res.1.2./2022/satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JEFFRY ANDREAN TANGKAS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Murtini Binti Nurkaimin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa, ia  Terdakwa  Murtini Binti Nurkaimin, pada tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wib , telah melakukan Penyerobotan tanah dengan Cara menanam Padi pada tanah yang terletak diDusun Bunduh Rt.09, Rw.04,Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Persil No.38,Kelas .S.III seluas kurang lebih 2.160 M2 yang merupakan tanah milik Saksi Murtada, adapun Saksi Murtada merupakan Ahli waris atas tanah tersebut, dan Terdakwa dalam mengerjakan tanah sawah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari Saksi Murtada,

Akibat daraikejadian tersebut Saksi Murtada menglami kerugian sebesar Rp. 72.000.000.- ( tujuh puluh dua juta rupiah) ;

Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal. 6 Ayat 1 huruf b Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian tanah tanpa Ijin yang berhak atau Kuasanya;

Pihak Dipublikasikan Ya