| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan, Perjanjian Kredit tertanggal 16 Mei 2023, Nomor 60, adalah SAH mengikat demi hukum kepada Penggugat dan tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat , berupa :Sebidang tanah Hak Milik seluas 240 m2 (dua ratus emapt puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 134/Desa Gambangan/ Kecamatan Maesan/ Kabupaten Bondowoso, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13 Desember 1999, Nomor 2010 terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Bondowoso, Kecamatan Maesan, Desa Gambangan, tercatat atas nama SITTI HUSNA.
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit tertanggal 16 Mei 2023, Nomor 60;
- Menyatakan Total Hutang Hutang Tergugat sebesar Rp. 20.040.200,- (dua puluh juta empat puluh ribu dua ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 20.040.200,- (dua puluh juta empat puluh ribu dua ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa ( agunan / jaminan ), untuk menyerahkan obyek sengketa ( agunan / jaminan ) kepada Penggugat dalam keadaan Kosong dan tanpa beban apapun dan jika perlu pengosongannya dapat dibantu oleh Alat Negara.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak menerima dan menjual serta  menggunakan hasil penjualan obyek sengketa (agunan / jaminan) sebagai pembayaran / pelaksanakan prestasi Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoirBeslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |