Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Bdw PT. BPR Cinde Wilis Kantor Cabang Bondowoso 1.Zainal Arifin
2.Hafifi Syukurirah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat 42/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Cinde Wilis Kantor Cabang Bondowoso
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zainal Arifin
2Hafifi Syukurirah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.040.200,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan, Perjanjian Kredit tertanggal 16 Mei 2023, Nomor 60, adalah SAH mengikat demi hukum kepada Penggugat dan tergugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat , berupa :Sebidang tanah Hak Milik seluas 240 m2 (dua ratus emapt puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 134/Desa Gambangan/ Kecamatan Maesan/ Kabupaten Bondowoso, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13 Desember 1999, Nomor 2010 terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Bondowoso, Kecamatan Maesan, Desa Gambangan, tercatat atas nama SITTI HUSNA.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit tertanggal 16 Mei 2023, Nomor 60;
  5. Menyatakan Total Hutang Hutang Tergugat sebesar Rp. 20.040.200,- (dua puluh juta empat puluh ribu dua ratus rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 20.040.200,- (dua puluh juta empat puluh ribu dua ratus rupiah);
  7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa ( agunan / jaminan ), untuk menyerahkan obyek sengketa ( agunan / jaminan ) kepada Penggugat dalam keadaan Kosong dan tanpa beban apapun dan jika perlu pengosongannya dapat dibantu oleh Alat Negara.
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak menerima dan menjual serta  menggunakan hasil penjualan obyek sengketa (agunan / jaminan) sebagai pembayaran  / pelaksanakan prestasi Tergugat kepada Penggugat;
  9. Menyatakan sita jaminan (conservatoirBeslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.
  10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak