Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Bdw 1.SUYITNO
2.AGENG YULI SAPUTRA
1.KRISTIAN GANDAWIDJAJA
2.PT. PNM Cabang Jember c.q PT. PNM Unit Maesan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat 2/Pdt.G/2024/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1SUYITNO
2AGENG YULI SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bakti Ongko Wiyono, S.H. M.H.SUYITNO
2Bakti Ongko Wiyono, S.H. M.H.AGENG YULI SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1KRISTIAN GANDAWIDJAJA
2PT. PNM Cabang Jember c.q PT. PNM Unit Maesan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ARIF INDAR HARNANDI
2Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Jember
3Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan obyek sengketa I berupa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 108, tertanggal 25 Oktober 2021, batal demi hukum atau setidaknya tidak memenuhi syarat sebagai akta autentik;
  4. Menyatakan obyek sengketa I yang batal demi hukum atau setidaknya tidak memenuhi syarat sebagai akta autentik tidak dapat digunakan sebagai dasar penandatanganan obyek sengketa II berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 746/2021, tertanggal 11 Nopember 2021;
  5. Menyatakan obyek sengketa II berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 746/2021, tertanggal 11 Nopember 2021 batal demi hukum;
  6. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan obyek sengketa II berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 746/2021, tertanggal 11 Nopember 2021 batal demi hukum;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mengembalikan identitas pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 317/Kalianyar, Surat Ukur No. 112/Kalianyar/2021 tertanggal 03 Agustus 2020, luas 441 m2, atas nama ARIF INDAR HARNANDI, menjadi atas nama SAKDIA;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Apabila Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak