Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Bdw Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H Saman Hudi Alias Saman Bin Asmadin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 569/M.5.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saman Hudi Alias Saman Bin Asmadin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa terdakwa SAMAN HUDI Alias SAMAN Bin ASMADIN, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di dalam rumah istri Terdakwa SAMAN HUDI Alias SAMAN Bin ASMADIN masuk wilayah Desa Segaran Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bondowoso sehingga termasuk wewenang mengadili pada Pengadilan Negeri Bondowoso, membeli menyewa menukar menerima gadai menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual menyewakan menukarkan menggadaikan mengangkut menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB saksi FENDI Alias P. INDRA Bin (Alm) ARJIE melihat ada rumah yang tidak ada pintunya yang merupakan rumah saksi JUNAIDI Alias P. AMEL di Dusun Talang RT 01 RW 01 Desa Sumberpakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, kemudian saksi FENDI Alias P. INDRA Bin (Alm) ARJIE masuk ke rumah tersebut lewat samping menuju ke dapur dan melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax type 2DP-R A/T tahun 2019 warna abu-abu Nopol : P4137 HI Noka : MF3SG3190KK906644 Nosin : G3E4E1907506 beserta kuncinya ada di sepeda tersebut, sedangkan saksi FENDI Alias P. INDRA Bin (Alm) ARJIE melihat saksi JUNAIDI Alias P. AMEL sedang tertidur. Selanjutnya saksi FENDI Alias P. INDRA Bin (Alm) ARJIE berinisiatif untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax type 2DP-R A/T warna abu-abu Nopol : P 4137 HI beserta kuncinya dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah, namun ketika saksi FENDI Alias P. INDRA Bin (Alm) ARJIE mendorong sepeda motor tersebut saksi FENDI Alias P. INDRA Bin (Alm) ARJIE melihat 1 (satu) unit Handphone merk Poco M3 warna Cool Blue dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type Galaxy J2 Prime warna Gold berada di ruang Tengah sedang dicas didekat saksi JUNAIDI Alias P. AMEL, kemudian saksi FENDI Alias P. INDRA Bin (Alm) ARJIE mengambil 2 (dua) unit Handphone tersebut juga. saksi FENDI Alias P. INDRA Bin (Alm) ARJIE menyalakan sepeda motor tersebut ketika berada di depan rumah saksi JUNAIDI Alias P. AMEL dengan jarak sekira 10 (sepuluh) meter dan membawa sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa SAMAN HUDI Alias SAMAN Bin ASMADIN berada dirumah istri Terdakwa yang beralamat di Desa Segaran Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, kemudian datang saksi FENDI dengan tujuan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax type 2DP-R A/T tahun 2019 warna abu-abu Nopol : P4137 HI Noka : MF3SG3190KK906644 Nosin : G3E4E1907506 saat itu dalam keadaan tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) beserta kuncinya dan 1 (satu) unit handphone merk Poco M3 warna Cool Blue nomor IMEI 1 : 861460052285081 Nomor IMEI 2 : 861460052285099 kepada Terdakwa SAMANHUDI Alias SAMAN Bin ASMADIN seharga Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi FENDI kemudian saksi FENDI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax type 2DP-R A/T warna abu-abu Nopol : P 4137 HI beserta kuncinya dan 1 (satu) unit handphone merk Poco M3 warna Cool Blue nomor IMEI 1 : 861460052285081 Nomor IMEI 2 : 861460052285099 kepada Terdakwa. Setelah itu pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB di depan kantor Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax type 2DP-R A/T warna abu-abu Nopol : P 4137 HI kepada sdr ZAINI (DPO) dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi JUNAIDI Alias P. AMEL mengalami kerugian sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya