Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan obyek sengketa I berupa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 108, tertanggal 25 Oktober 2021, batal demi hukum atau setidaknya tidak memenuhi syarat sebagai akta autentik;
- Menyatakan obyek sengketa I yang batal demi hukum atau setidaknya tidak memenuhi syarat sebagai akta autentik tidak dapat digunakan sebagai dasar penandatanganan obyek sengketa II berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 746/2021, tertanggal 11 Nopember 2021;
- Menyatakan obyek sengketa II berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 746/2021, tertanggal 11 Nopember 2021 batal demi hukum;
- Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan obyek sengketa II berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 746/2021, tertanggal 11 Nopember 2021 batal demi hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mengembalikan identitas pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 317/Kalianyar, Surat Ukur No. 112/Kalianyar/2021 tertanggal 03 Agustus 2020, luas 441 m2, atas nama ARIF INDAR HARNANDI, menjadi atas nama SAKDIA;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Apabila Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |