Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menangguhkan dan kemudian Menolak Permohonan Eksekusi atas Tanah dan Rumah Obyek Sengketa yang tercantum dalam Surat Akta Pembagian Bersama Nomor : 145/2012, yang telah diajukan oleh Terlawan I yang didasarkan pada amar Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor : 38 / Pdt.G. / 2013 / PN.Bdw. tersebut diatas ;
PRIMAIR :
- Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah merupakan Pelawan yang baik ;
- Menyatakan bahwa Tanah Obyek Sengketa yang tercantum dalam Surat Akta Pembagian Bersama Nomor : 145/2012, adalah merupakan harta Warisan dari Orang Tua Para Pelawan yang masih belum dibagi waris secara sah dan adil kepada anak-anaknya yaitu Para Pelawan, Terlawan II dan Turut Terlawan ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan II yang telah menjadikan Jaminan atas Pinjaman uang sebesar Rp.30.000.000.- kepada Terlawan I adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan hak yang sangat merugikan bagi diri Para Pelawan selaku Para Ahli Waris Sah dari almarhum Bapak ABU BAKAR, yang juga selaku Pemilik sah atas Tanah dan Rumah Obyek Sengketa dan sekaligus pemilik sah atas Surat Akta Pembagian Bersama Nomor : 145/2012 tersebut ;
- Menolak dan sekaligus Membatalkan Permohonan Pelaksanaan Putusan / Eksekusi ataupun Eksekusi Lelang terhadap Tanah dan Rumah Obyek Sengketa yang tercantum dalam Surat Akta Pembagian Bersama Nomor : 145/2012, yang telah dimohonkan oleh Terlawan I ;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk segera mengembalikan Surat Akta Pembagian Bersama Nomor : 145/2012 kepada Para Pelawan, karena Surat Akta Pembagian Bersama Nomor : 145/2012 tersebut adalah merupakan Surat Akta Pembagian Bersama Nomor : 145/2012, atas Tanah dan Rumah Obyek Sengketa yang nyata-nyata adalah merupakan harta Warisan dari Almarhum Bapak ABU BAKAR yang masih belum dibagi wariskan kepada Para Pelawan, Turut Terlawan dan kepada Terlawan II ;
- Menyatakan bahwa pengajuan permohonan Sita dan atau Pengajuan Permohonan Eksekusi/ Eksekusi Lelang yang telah diajukan oleh Terlawan I kepada Pengadilan Negeri Bondowoso haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau haruslah ditolak demi hukum ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad) walaupun Terlawan I dan Terlawan II melakukan upaya hukum Banding, kasasi maupun verset ;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;
SUBSIDAIR ;
Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya. |