| Dakwaan |
Pada hari senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB yang bertempat di Dsn. Krajan I Rt.01/01 Ds. Sumbersari Kec. Maesan Kab. Bondowoso telah diduga terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama NIZAR ALS P. HOLIK yang dilakukan oleh seorang laki-laki bernama SUWARNO Als P. AMEL. Pelaku (SUWARNO Als P. AMEL) melakukan penganiayaan terhadap NIZAR Als P. HOLIK dengan cara yakni korban terlebih dahulu di jegal hingga jatuh terlentang dimana kemudian perut korban diduduki oleh pelaku (SUWARNO Als P. AMEL) yang selanjutnya leher korban (NIZAR Als P. HOLIK) juga dicekik menggunakan kedua tangan dari pelaku. Selanjutnya ketiga leher korban masih dalam posisi dicekik, badan korban diseret oleh SUWARNO Als P. AMEL hingga 2 (dua) meter dimana ketika korban berusaha teriak minta tolong sambil berupaya melepas cekikan dengan memegangi kedua tangan pelaku, kaki kanan korban kemudian diterjang/diinjak dengan keras oleh pelaku hingga korban (NIZAR Als P. HOLIK) mengalami luka lecet di lutut sebelah kanan. |