Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Bdw DEDI JOANSYAH PUTRA Misbahol Munir Alias Bahol Bin Sulaiman Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 524/M.5.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDI JOANSYAH PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Misbahol Munir Alias Bahol Bin Sulaiman[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Yulianto,S.H.IMisbahol Munir Alias Bahol Bin Sulaiman
Anak Korban
Dakwaan

 

C. DAKWAAN        :

 

-------- Bahwa ia terdakwa MISBAHOL MUNIR alias BAHOL Bin SULAIMAN pada hari Sabtu  tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Saliwiryo pranomo Kelurahan. Kotakulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 18.00 Wib terdakwa MISBAHOL MUNIR alias BAHOL Bin SULAIMAN hendak mencari pekerjaan di Kelurahan Kota kulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso kemudian pada saat melewati Jl. Saliwiryo pranomo Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso sekira jam 18.30 Wib ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih Nopol : P 5551 AB Noka : MH32BU001DJ042824 Nosin : 2BU042836 yang terparkir di pinggir jalan raya kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan melihat kalau ada 1 (satu) buah kunci sepeda motor masih terpasang di sepeda motor tersebut kemudian terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban HERU ANGGARA langsung menuntun sepeda motor ke arah selatan kemudian langsung terdakwa naiki untuk terdakwa  bawa ke rumah kemudian terdakwa  menghubungi  HARIYANTO dan memberitahukan kalau ada sepeda motor yang hendak terdakwa  jual kemudian HARIYANTO menyetujui dan HARIYANTO mengajak terdakwa  ke rumah ULUNG HARYAWAN masuk wilayah Desa Wringin Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso untuk menjual sepeda motor tersebut, setibanya di rumah  ULUNG HARYAWAN terdakwa  langsung menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,-  (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ULUNG HARYAWAN pun menyetujui tawaran terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 476 KUHP (Nasional).

 

 

Bondowoso, 11 Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

DEDI JOANSYAH PUTRA, SH.MH

Jaksa Madya NIP.  19770301 199903 1002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya