| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.B/2026/PN Bdw | DEDI JOANSYAH PUTRA | Misbahol Munir Alias Bahol Bin Sulaiman | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 57/Pid.B/2026/PN Bdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 524/M.5.17/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
-------- Bahwa ia terdakwa MISBAHOL MUNIR alias BAHOL Bin SULAIMAN pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Saliwiryo pranomo Kelurahan. Kotakulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 18.00 Wib terdakwa MISBAHOL MUNIR alias BAHOL Bin SULAIMAN hendak mencari pekerjaan di Kelurahan Kota kulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso kemudian pada saat melewati Jl. Saliwiryo pranomo Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso sekira jam 18.30 Wib ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih Nopol : P 5551 AB Noka : MH32BU001DJ042824 Nosin : 2BU042836 yang terparkir di pinggir jalan raya kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan melihat kalau ada 1 (satu) buah kunci sepeda motor masih terpasang di sepeda motor tersebut kemudian terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban HERU ANGGARA langsung menuntun sepeda motor ke arah selatan kemudian langsung terdakwa naiki untuk terdakwa bawa ke rumah kemudian terdakwa menghubungi HARIYANTO dan memberitahukan kalau ada sepeda motor yang hendak terdakwa jual kemudian HARIYANTO menyetujui dan HARIYANTO mengajak terdakwa ke rumah ULUNG HARYAWAN masuk wilayah Desa Wringin Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso untuk menjual sepeda motor tersebut, setibanya di rumah ULUNG HARYAWAN terdakwa langsung menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ULUNG HARYAWAN pun menyetujui tawaran terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 476 KUHP (Nasional).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
