Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 14 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
32/Pdt.G/2023/PN Bdw |
Tanggal Surat |
Kamis, 14 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
32/Pdt.G/2023/PN Bdw |
Penggugat |
No | Nama | 1 | YURIKE DWI JAYANTI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EKO SAPUTRO,SH.,MH, dkk | YURIKE DWI JAYANTI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | FAIQOTUN NASRIYAH | 2 | UMMI KULSUM |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | IRA DATUL HASANAH | 2 | ELSA TANIA EKASARI | 3 | AAS | 4 | RIZKI HANDAYANI | 5 | MEGA YULIANTI | 6 | NURKAMILAH | 7 | AYU INTAN P | 8 | CAHYA LUTFIAH | 9 | VIDDY RIYANTI | 10 | SUMIYATI | 11 | MIRA DWI AMANDA | 12 | NENDY ULFA QOMARIAH | 13 | NOVA PRASTIWI | 14 | SITI HARIYANTI |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
900.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan antara Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat yaitu ketentuan tentang arisan dan Dana Pinjaman yang dikelola Penggugat.
- Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji.
- Menghukum: a. Tergugat I untuk menyerahkan prestasi berupa pembayaran uang arisan kepada Penggugat sebesar Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah); b. Tergugat II untuk menyerahkan prestasi berupa pembayaran uang arisan kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah); secara tunai dan seketika.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bunga sebesar Rp 3 persen / tahun dari prestasi angka 4 petitum ini terhitung sejak diajukannya gugatan ini sampai diserahkan / dilunasi kepada Turut Tergugat melalui Penggugat.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk patuh pada isi putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksakan lebih dulu walaupun ada upaya hukum.
- Membebankan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan/atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |