Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Bdw MARGARETHA ROSA ANJANI, S.H., M.H. Asin Hariyanto alias P. Adi Bin Alm Masto Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 462/M.5.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARETHA ROSA ANJANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asin Hariyanto alias P. Adi Bin Alm Masto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

----- Bahwa Terdakwa ASIN HARIYANTO alias P. ADI Bin (Alm) MASTO bersama-sama dengan Saksi ROSIDI Alias SAUMU Bin MASTO dan Saksi ALI Alias P. YAYUK Bin DARSONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 18.41 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Paceh Desa Pejagan RT 11 RW 04 Kec. Jambesari Darussholah Kab. Bondowoso tepatnya di kandang ternak milik saksi korban RA’IS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso yang berwenang mengadili perkara ini, melakukandalam hal pembarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan beberapa pidana pokok yang sejenis maka dijatuhkan hanya satu pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 04.00 WIB ketika terdakwa ASIN HARIYANTO alias P. ADI Bin (Alm) MASTO sedang berbincang dengan saksi ROSIDI alias SAUMU bin MASTO dan saksi ALI alias P. YAYUK bin DARSONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumah terdakwa. Tiba-tiba terdakwa mengajak saksi ROSIDI alias SAUMU bin MASTO dan saksi ALI alias P. YAYUK bin DARSONO untuk melakukan pencurian hewan ternak di kandang ternak milik saksi korban RA’IS yang terletak di Dusun Paceh Desa Pejagan RT 11 RW 04 Kec. Jambesari Darussholah Kab. Bondowoso, pada saat itu saksi ROSIDI alias SAUMU bin MASTO dan saksi ALI alias P. YAYUK bin DARSONO menyetujui ajakan terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB ketika hari masih gelap, terdakwa bersama-sama dengan saksi ROSIDI alias SAUMU bin MASTO dan saksi ALI alias P. YAYUK bin DARSONO berjalan kaki dari rumah terdakwa menuju ke kandang ternak milik saksi korban RA’IS yang jaraknya sekitar 500 (lima ratus) meter. Sesampainya di lokasi kandang ternak milik saksi korban RA’IS selanjutnya terdakwa melubangi dinding kandang milik saksi korban RA’IS yang mengarah ke kandang domba dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis milik terdakwa yang telah terdakwa siapkan dan bawa dari rumah. Setelah tembok berhasil dilubangi kemudian terdakwa dan saksi ROSIDI alias SAUMU bin MASTO masuk melewati dinding tersebut untuk menuju ke arah kandang domba, sedangkan saksi ALI alias P. YAYUK bin DARSONO bertugas menunggu di luar dinding tersebut untuk memantau situasi dan berjaga-jaga. Tidak lama kemudian terdakwa bersama saksi ROSIDI alias SAUMU bin MASTO datang dengan membawa 1 (satu) ekor domba batur warna putih terdapat corak coklat di mulut dan kaki, jenis kelamin betina, berumur 8 (delapan) bulan. Kemudian terdakwa, saksi ROSIDI alias SAUMU bin MASTO dan saksi ALI alias P. YAYUK bin DARSONO meninggalkan lokasi tersebut dan pulang kerumah.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 18.41 WIB terdakwa, saksi ROSIDI alias SAUMU bin MASTO dan saksi ALI alias P. YAYUK bin DARSONO kembali melakukan pencurian di tempat yang sama yaitu di kandang ternak milik saksi korban RA’IS dengan cara yang sama seperti tersebut di atas terhadap 1 (satu) ekor domba warna putih terdapat corak coklat dimata, jenis kelamin betina dalam keadaan hamil, berumur 15 (lima belas) bulan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ROSIDI alias SAUMU bin MASTO dan saksi ALI alias P. YAYUK bin DARSONO mengambil 1 (satu) ekor domba batur warna putih corak coklat di mulut dan kaki, jenis kelamin betina, berumur 8 (delapan) bulan dan 1 (satu) ekor domba warna putih corak coklat dimata, jenis kelamin betina dalam keadaan hamil, berumur 15 (lima belas) bulan tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban RA’IS dan akibat perbuatan terdakwa serta saksi ROSIDI alias SAUMU bin MASTO dan saksi ALI alias P. YAYUK bin DARSONO, saksi korban RA’IS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa, saksi ROSIDI alias SAUMU bin MASTO dan saksi ALI alias P. YAYUK bin DARSONO mengambil 1 (satu) ekor domba batur warna putih corak coklat di mulut dan kaki, jenis kelamin betina, berumur 8 (delapan) bulan dan 1 (satu) ekor domba warna putih corak coklat dimata, jenis kelamin betina dalam keadaan hamil, berumur 15 (lima belas) bulan untuk dimiliki dan dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya