Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tertanggal 15 Agustus 2017 jam 11.30 Wib terkait perkara tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia yang ditahan oleh Pemohon berdasarkan Hak Retensi selaku advokat adalah sah sepanjang Fee Success dan Honornya belum dipenuhi oleh Pelapor dalam perkara a quo;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon serta memberikan rehabilitasi kepada Pemohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya, sesuai dengan pertimbangan Hakim;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |