Dakwaan |
Pada hari kamis tanggal 10 agustus 2023 sekira pukul 08.30 WIB di Desa Bataan Rt. 13 Rw. 4 Kec. Tenggarang Kab. Bondowo telah terjadi dugaan tindak pudana penganiayan ringan yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Rodiah,A.Md.keb Alias Diah Binti Hambali umur 32 Tahun Alamat Dusun Timur Pasar Rt. 8 Rw.1 Desa Maesan Kec. Maesan Kab. Bondowoso Kepada korban yang bernama Sri Suhartiningsih Alias Bu Sri Alamat Desa Bataan Rt. 13 Rw. 4 Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso, dengan cara saudara Rodiah, A. Md.Keb Alias Diah Binti Hambali memukul korban sebanyak 3 (Tiga) kali pukulan dengan sebuah sapu yang terbuat dari kayu memakai tangan kanan mengenai paha kiri korban, kemudian mencakar korban menggunakan tangan sebelah kanan mengenai pelipis mata korban sebelah kiri jadi korban total dilakukan penganiayaan sebanyak 4 kali dan akibat kejadian tersebut menurut hasil visum et repertum yang dikeluarkan Rs. Bhayangkara Bondowoso dengan Nomor: Ver/122/VII/Res.1.6/2023/Rumkit, Tanggal 14 Agustus 2023 dengan hasil pemeriksaan pada bagian bawah mata sebelah kiri terdapat luka lecet dan luka memar, pada paha sebelah kiri terdapat luka lecet akibat kekerasan benda tumpul. |