Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah pembeli atas obyek a quo merupakan pembeli yang ber itikad baik;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian jual beli yang dibuat dan ditanda-tangani antara Pelawan dengan H. Mohammad Hasan Mustafa pada Rabo, tanggal 4, bulan Februari, tahun 1998, atas 5 (lima) bidang tanah kepada Pelawan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yaitu :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 11, Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, tanggal 18 Nopember 1969, seluas 4.506 m2, atas nama Hadji Arso Sosroatmodjo;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 170, Desa Traktakan, tanggal 17 Maret 1998, seluas 1.285 m2, atas nama Haji Hasan Mustafa alias Sofan Hadi;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 171, Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, tanggal 17 Maret 1998, seluas 5.920 m2, atas nama Haji Hasan Mustafa Ambasiatussofi;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 173, Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, tanggal 17 Maret 1998, seluas 13.050 m2, atas nama Hajjah Marya Ulfa;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 174, Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, tanggal 17 Maret 1998, seluas 175 m2, atas nama Hajjah Marya Ulfa.
- Membatalkan permohonan pelaksaan eksekusi Terlawan I atas obyek a quo,nomor 09/Pdt.Eks/2017/PN.Bdw;
- Menghukum Terlawan I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik obyek sengketa kepada Pelawan;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau bila saudara Majelis Hakim Yth. berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |