Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2017/PN Bdw JUMADI 1.Perkebunan Nusantara XI Persero Unit Usaha Prajekan Administratur PG. Prajekan Bondowoso
2.Hj. Mariyah Ulfa
3.H. Mohammad Ilham
4.Hj. Ambasiatus Sofi
5.H. Sofan Hadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2017/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Perkebunan Nusantara XI Persero Unit Usaha Prajekan Administratur PG. Prajekan Bondowoso
2Hj. Mariyah Ulfa
3H. Mohammad Ilham
4Hj. Ambasiatus Sofi
5H. Sofan Hadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pembeli atas obyek a quo merupakan pembeli yang ber itikad baik;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian jual beli yang dibuat dan ditanda-tangani antara Pelawan dengan H. Mohammad Hasan Mustafa pada Rabo, tanggal 4, bulan Februari, tahun 1998, atas 5 (lima) bidang tanah kepada Pelawan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yaitu :
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 11, Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, tanggal 18 Nopember 1969, seluas 4.506 m2, atas nama Hadji Arso Sosroatmodjo;
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 170, Desa Traktakan, tanggal 17 Maret 1998, seluas 1.285 m2, atas nama Haji Hasan Mustafa alias Sofan Hadi;
  3. Sertifikat Hak Milik Nomor : 171, Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, tanggal 17 Maret 1998, seluas 5.920 m2, atas nama Haji Hasan Mustafa Ambasiatussofi;
  4. Sertifikat Hak Milik Nomor : 173, Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, tanggal 17 Maret 1998, seluas 13.050 m2, atas nama Hajjah Marya Ulfa;
  5. Sertifikat Hak Milik Nomor : 174, Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, tanggal 17 Maret 1998, seluas 175 m2, atas nama Hajjah Marya Ulfa.
  1. Membatalkan permohonan pelaksaan eksekusi Terlawan I atas obyek a quo,nomor 09/Pdt.Eks/2017/PN.Bdw;
  2. Menghukum Terlawan I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik obyek sengketa kepada Pelawan;
  3. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau bila saudara Majelis Hakim Yth. berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak