Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas obyek sengketa I., II, III, IV. dan V. oleh Pengadilan Negeri Bondowoso apabila telah dilaksanakan ;
- Menyatakan Penggugat sebagai yang berhak atas obyek sengketa I., II, III, IV. dan V. ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai obyek sengketa I., II, III, IV. dan V. adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan diri Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I. dan atau pihak ketiga lainnya untuk menyerahkan obyek sengketa I., kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta tanpa tanggungan apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian republik Indonesia ;
- Menghukum Tergugat II. atau pihak ketiga lainnya untuk menyerahkan obyek sengketa II., kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta tanpa tanggungan apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian republik Indonesia ;
- Menghukum Tergugat III. atau pihak ketiga lainnya untuk menyerahkan obyek sengketa III. , kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta tanpa tanggungan apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian republik Indonesia ;
- Menghukum Tergugat I. atau pihak ketiga lainnya untuk menyerahkan obyek sengketa IV., kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta tanpa tanggungan apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian republik Indonesia ;
- Menghukum Tergugat IV. atau pihak ketiga lainnya untuk menyerahkan obyek sengketa V., kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta tanpa tanggungan apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian republik Indonesia ;
- Menghukum Tergugat I. untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas penguasaan obyek sengketa I. tanpa ijin Penggugat . jika obyek sengketa I.(satu) di sewakan akan menghasilkan uang setiap tahunnya sebesar Rp. 2.000.000,- ; (dua juta rupiah) ; Bahwa jika dihitung sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang sudah 20 tahun penguasaan atas obyek sengketa I. adalah Rp. 2.000.000,- x 20 tahun = Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah) dan akan berkembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II. untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas penguasaan obyek sengketa II. tanpa ijin Penggugat yang diperhitungkan jika obyek sengketa II. di sewakan sejak tahun 2013 sampai sekarang selama 10 tahun, akan menghasilkan uang setiap tahunnya sebesar Rp. 2.000.000,- ; (dua juta rupiah) yaitu Rp. 2000.000,- x 10 tahun sebesar Rp. 20.000.000,- ,-; dan akan berkembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat III. untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas penguasaan obyek sengketa III. tanpa ijin Penggugat yang diperhitungkan jika obyek sengketa III. di sewakan sejak tahun 2013 ,sampai sekarang sudah selama 10 tahun ,akan menghasilkan uang setiap tahunnya sebesar Rp. 2.000.000,- ; (dua juta rupiah) ;yaitu Rp. 2000.000,- x 10 tahun sebesar Rp. 20.000.000,- ,- dan akan berkembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat I. untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas penguasaan obyek sengketa IV. tanpa ijin Penggugat yang diperhitungkan jika obyek sengketa IV. di sewakan sejak tahun 2003 ,sampai sekarang berjalan 20 tahun, akan menghasilkan uang setiap tahunnya sebesar Rp. 10..000.000,- ; (sepuluh juta rupiah) ;yaitu Rp. 10.000.000,- x 20 tahun sebesar Rp. 200.000.000,- ,- dan akan berkembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat IV. untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas penguasaan obyek sengketa V. tanpa ijin Penggugat yang diperhitungkan jika obyek sengketa V. di sewakan sejak tahun 2003 ,sampai sekarang berjalan 20 tahun, akan menghasilkan uang setiap tahunnya sebesar Rp. 10..000.000,- ; (sepuluh juta rupiah) ;yaitu Rp. 10.000.000,- x 20 tahun sebesar Rp. 200.000.000,- ,- dan akan berkembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan obyek sengketa I. II, III, IV. dan V. . kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan Hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada isi putusan perkara ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi ;
- Menyatakan surat surat yang timbul atas nama para Tergugat diatas obyek sengketa I. sampai V. adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat dan Tururt Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasar hukum |