Dakwaan |
Bahwa, ia Terdakwa Salim Alias P.Yudi Bin Alm.Bunah, pada hari Selasa,tanggal 23 Agustus 2022,sekitar pukul 08.00 Wib telah melakukan perbuatan pemakaian tanah tanpa hak atau Kuasanya milik Pelapor yang masuk Wilayah Desa Kaburan, Kecamatan Grujukan , Kabupaten Bondowoso, sesuaidengan Sertifikat Tanah atas nama Halili yang dilakukan tanpa seizing pemiliknya atau Kuasanya yang saha dengan cara mencangkul, menggarap tanah sawah dan ditanami jagung seingga pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp3.000.000.00 ( tiga juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal. 2 Jo Pasal. 6 Undang-undang No. 51 PRP Tahun 1960 tentang pemakaian tanah tanpa Ijin yang berhak atau Kuasanya; |