Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Bdw YURIKE DWI JAYANTI 1.FAIQOTUN NASRIYAH
2.UMMI KULSUM
Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat 33/Pdt.G/2023/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1YURIKE DWI JAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO SAPUTRO,SH.,MH, dkkYURIKE DWI JAYANTI
Tergugat
NoNama
1FAIQOTUN NASRIYAH
2UMMI KULSUM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT BINTORO, SHUMMI KULSUM
Turut Tergugat
NoNama
1NOVA PRASTIWI
2NENDY ULFA QOMARIAH
3MIRA DWI AMANDA
4SUMIYATI
5VIDDY RIYANTI
6CAHYA LUTFIAH
7AYU INTAN P
8NURKAMILAH
9MEGA YULIANTI
10RIZKI HANDAYANI
11AAS
12ELSA TANIA EKASARI
13IRA DATUL HASANAH
14SITI HARIYANTI
15EMA HARYANA
16FAIZATUL HASANAH
17HERLINA EKA SEPTIANA
18GIGIH AYU MYTRIANA
19RIZKI AUDI PRADINI
20UCIK NURUL HIDAYATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 900.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan antara Penggugat,  Para Tergugat dan Turut Tergugat yaitu ketentuan tentang arisan dan Dana Pinjaman yang dikelola Penggugat.
  3. Menyatakan  Para Tergugat  telah ingkar janji.
  4. Menghukum:
  1. Tergugat I  untuk menyerahkan prestasi berupa pembayaran uang arisan kepada  Penggugat sebesar  Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta  Rupiah);
  2. Tergugat II untuk menyerahkan prestasi berupa pembayaran uang arisan kepada  Penggugat sebesar  Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

secara tunai dan seketika

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bunga sebesar Rp 3% / tahun dari prestasi angka 4 petitum ini terhitung sejak diajukannya gugatan ini sampai diserahkan / dilunasi kepada Turut Tergugat melalui Penggugat. 
  2. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk patuh pada isi putusan ini.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
  4. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksakan lebih dulu walaupun ada upaya hukum.
  5. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan/atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon  putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak