Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Bdw PT MITRA NIAGA MADANI 1.SULASTRI
2.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BONDOWOSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MITRA NIAGA MADANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prima Agus Darmanto.SE.SHPT MITRA NIAGA MADANI
Tergugat
NoNama
1SULASTRI
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BONDOWOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Kuasa Menjual Nomor 60, tanggal 21 November 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Sholeh, SH., Notaris di Kabupaten Bondowoso, sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 481/Tapen, seluas 229 M2 (dua ratus dua puluh sembilan meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Nomor : 284, tertanggal 7 November 2022, NIB 12.29.10.09.00289, tertulis atas nama Sulastri, dan sebidang tanah dengan identitas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5/Desa Tapen, surat ukur tgl : 07-11-2002, No.284, luas 229 M2, atas nama pemegang Hak Sulastri, dengan jangka waktu berlakunya Sertipikat Hak Guna Bangunan selama 30 tahun sehingga berakhirnya hak tanggal 12 Desember 2047, merupakan 1 (satu) objek yang sama;
  4. Menyatakan menurut hukum objek sengketa yaitu sebidang tanah berikut turutan yang ada diatasnya dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5/Desa Tapen, surat ukur tgl : 07-11-2002, No.284, luas 229 M2, atas nama pemegang Hak Sulastri oleh Para Tergugat telah dijual kepada Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 274/ 2018, tanggal 31 Januari 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan Sholeh, SH., selaku PPAT di Kabupaten Bondowoso;
  5. Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor : 274/ 2018, tanggal 31 Januari 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan Sholeh, SH., selaku PPAT di Kabupaten Bondowoso, sah dan berkekuatan hukum;
  6. Menyatakan menurut hukum Penggugat merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah beserta turutan yang ada diatasnya dengan identitas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5/Desa Tapen, surat ukur tgl : 07-11-2002, No.284, luas 229 M2, atas nama pemegang Hak Sulastri, dengan jangka waktu berlakunya Sertipikat Hak Guna Bangunan selama 30 tahun sehingga berakhirnya hak tanggal 12 Desember 2047;
  7. Menghukum Tergugat II untuk melaksanakan proses balik nama atas objek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 274/ 2018, tanggal 31 Januari 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan Sholeh, SH., selaku PPAT di Kabupaten Bondowoso;
  8. Menyatakan menurut hukum segala perbuatan Tergugat I, yang tidak bersedia untuk memenuhi kekurangan persyaratan admnistrasi dalam proses balik nama pada Kantor Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum;
  9. Menyatakan menurut hukum Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan proses balik nama sebidang tanah beserta turutan yang ada diatasnya dengan identitas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5/Desa Tapen, surat ukur tgl : 07-11-2002, No.284, luas 229 M2, atas nama pemegang Hak Sulastri, dengan jangka waktu berlakunya Sertipikat Hak Guna Bangunan selama 30 tahun sehingga berakhirnya hak tanggal 12 Desember 2047, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 274/ 2018, tanggal 31 Januari 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan Sholeh, SH., selaku PPAT di Kabupaten Bondowoso
  10. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini;

Sebagai Subsidair :

Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak