Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Bdw DANNI ARTHANA S, H. IRWAN HARI DERMAWAN ALIAS IRWAN BIN (ALM) MANGKUBUANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 469/M.5.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANNI ARTHANA S, H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN HARI DERMAWAN ALIAS IRWAN BIN (ALM) MANGKUBUANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Achmad Sarifudin Malik., S.H., Dkk.IRWAN HARI DERMAWAN ALIAS IRWAN BIN (ALM) MANGKUBUANA
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Kesatu :

------Bahwa ia terdakwa IRWAN HADI DERMAWAN Alias IRWAN Bin (Alm) MANGKUBUANA, pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 19.41 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Perum Badean Castate RT. 02 / RW. 01, Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, terdakwa dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi korban MUNIR JOKO EFENDI yang merupakan teman kerja Terdakwa, yang tergabung dalam tim di proyek pekerjaan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan kantor (konstruksi) UPT. PSBR Pamekasan lokasi di Kabupaten Pamekasan yang beranggotakan saksi korban MUNIR JOKO EFENDI, Terdakwa IRWAN HADI DERMAWAN dan saksi NASHIH HABIB. Bahwa sebelumnya Terdakwa menginformasikan proyek tersebut kepada saksi korban MUNIR JOKO EFENDI dengan Terdakwa mengatakan, saksi SULTON MU’TASIM BILLAH (Direktur CV. Taksa Ananta) selaku pemegang proyek tersebut telah bekerjasama dengan saksi MISTARI, yang kemudian saksi MISTARI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa dirinya memiliki proyek namun terhalang kendala biaya untuk mengerjakannya.
  • Bahwa mendengar infornasi saksi MISTARI tersebut Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban MUNIR JOKO EFENDI, sehubungan dengan adanya proyek tersebut sehingga saksi korban MUNIR JOKO EFENDI tertarik dan mendatangi Terdakwa untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Setelah mengetahui kebenaran informasi tersebut saksi korban MUNIR JOKO EFENDI sepakat untuk mengerjakan proyek tersebut dengan biaya sebagian besar saksi korban MUNIR JOKO EFENDI tanggung sendiri untuk terlaksananya proyek tersebut, dan nantinya keuntungan hasil proyek tersebut akan dibagi 50% (lima puluh persen) sama rata, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani.
  • Bahwa kemudian Terdakwa IRWAN HADI DERMAWAN menelfon saksi korban MUNIR JOKO EFENDI dengan meminta saksi korban MUNIR JOKO EFENDI untuk mentransfer sejumlah uang miliknya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, dengan Terdakwa mengatakan “bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada saksi SULTON MU’TASIM BILLAH selaku orang yang memberikan proyek sebagai sukses fee / komisi”, mendengar informasi tersebut saksi korban MUNIR JOKO EFENDI percaya dan tergerak hatinya untuk mengirimkan sejumlah uang miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan cara saksi korban MUNIR JOKO EFENDI mentransfer ke nomor rekening BRI yang Terdakwa berikan dengan nomor ; 621301017507539, An. Rohaniah yang diketahui milik Almarhummah ibu Terdakwa.
  • Bahwa kemudian, saksi korban MUNIR JOKO EFENDI mengkorfirmasi hal tersebut kepada saksi SULTON MU’TASIM BILLAH mengenai sejumlah uang milik saksi korban yang telah diberikan melalui Terdakwa. Bahwa saksi SULTON MU’TASIM BILLAH mengatakan tidak pernah menerima sejumlah uang tersebut dari Terdakwa, serta saksi SULTON MU’TASIM BILLAH juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk meminta sejumlah uang kepada saksi korban MUNIR JOKO EFENDI. Bahwa setelah saksi korban MUNIR JOKO EFENDI mengetahui uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang telah diberikan kepada Terdakwa tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, kemudian saksi korban MUNIR JOKO EFENDI melaporkan hal tersebut ke Polres Bondowoso.  
  • Bahwa saksi korban MUNIR JOKO EFENDI mau menyerahkan keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa, karena Terdakwa sebelumnya sudah saksi korban  MUNIR JOKO EFENDI kenal, sehingga membuat saksi korban MUNIR JOKO EFENDI percaya, serta Terdakwa mengatakan keuangan tersebut akan diserahkan kepada saksi SULTON MU’TASIM BILLAH selaku pemberi proyek.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, maka saksi korban MUNIR JOKO EFENDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.----------------

Atau

Kedua :

------Bahwa ia terdakwa IRWAN HADI DERMAWAN Alias IRWAN Bin (Alm) MANGKUBUANA, pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 19.41 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Perum Badean Castate RT. 02 / RW. 01, Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Bondowoso, terdakwa dengan sengaja dan melawan hokum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi korban MUNIR JOKO EFENDI yang merupakan teman kerja Terdakwa, yang tergabung dalam tim di proyek pekerjaan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan kantor (konstruksi) UPT. PSBR Pamekasan lokasi di Kabupaten Pamekasan yang beranggotakan saksi korban MUNIR JOKO EFENDI, Terdakwa IRWAN HADI DERMAWAN dan saksi NASHIH HABIB. Bahwa sebelumnya Terdakwa menginformasikan proyek tersebut kepada saksi korban MUNIR JOKO EFENDI dengan Terdakwa mengatakan, saksi SULTON MU’TASIM BILLAH (Direktur CV. Taksa Ananta) selaku pemegang proyek tersebut telah bekerjasama dengan saksi MISTARI, yang kemudian saksi MISTARI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa dirinya memiliki proyek namun terhalang kendala biaya untuk mengerjakannya.
  • Bahwa mendengar infornasi saksi MISTARI tersebut Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban MUNIR JOKO EFENDI, sehubungan dengan adanya proyek tersebut sehingga saksi korban MUNIR JOKO EFENDI tertarik dan mendatangi Terdakwa untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Setelah mengetahui kebenaran informasi tersebut saksi korban MUNIR JOKO EFENDI sepakat untuk mengerjakan proyek tersebut dengan biaya sebagian besar saksi korban MUNIR JOKO EFENDI tanggung sendiri untuk terlaksananya proyek tersebut, dan nantinya keuntungan hasil proyek tersebut akan dibagi 50% (lima puluh persen) sama rata, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani. Bahwa kemudian Terdakwa menelfon saksi korban MUNIR JOKO EFENDI dengan meminta saksi korban MUNIR JOKO EFENDI untuk mentransfer sejumlah uang miliknya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, dengan Terdakwa mengatakan “bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada saksi SULTON MU’TASIM BILLAH selaku orang yang memberikan proyek sebagai sukses fee / komisi”, mendengar informasi tersebut saksi korban MUNIR JOKO EFENDI kemudian mengirimkan sejumlah uang miliknya kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan cara saksi korban MUNIR JOKO EFENDI mentransfer ke nomor rekening BRI yang Terdakwa berikan dengan nomor ; 621301017507539, An. Rohaniah yang diketahui milik Almarhumah ibu Terdakwa.
  • Bahwa kemudian, saksi korban MUNIR JOKO EFENDI mengkorfirmasi hal tersebut kepada saksi SULTON MU’TASIM BILLAH mengenai sejumlah uang milik saksi korban yang telah diberikan melalui Terdakwa. Bahwa saksi SULTON MU’TASIM BILLAH mengatakan tidak pernah menerima sejumlah uang tersebut dari Terdakwa, serta saksi SULTON MU’TASIM BILLAH juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk meminta sejumlah uang kepada saksi korban MUNIR JOKO EFENDI. Mengetahui bahwa uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang telah saksi korban MUNIR JOKO EFENDI berikan kepada Terdakwa tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, kemudian saksi korban MUNIR JOKO EFENDI melaporkan hal tersebut ke Polres Bondowoso. 
  • Bahwa saksi korban MUNIR JOKO EFENDI mau menyerahkan keuangan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa, karena Terdakwa sebelumnya sudah saksi korban  MUNIR JOKO EFENDI kenal, serta Terdakwa mengatakan keuangan tersebut akan diserahkan kepada saksi SULTON MU’TASIM BILLAH selaku pemberi proyek.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, maka saksi korban MUNIR JOKO EFENDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya