Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Bdw 1.Haerul Anwar
2.AGUS SATRIYO WAHYUDI
H. HASAN ALI, S.Pd Alias P. HASAN BIN H. ASMAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Bdw
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat 33/Pdt.G/2025/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1Haerul Anwar
2AGUS SATRIYO WAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. HASAN ALI, S.Pd Alias P. HASAN BIN H. ASMAT (Alm)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Didik Pudjiono, S.HH. HASAN ALI, S.Pd Alias P. HASAN BIN H. ASMAT (Alm)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 MENGADILI   :  

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan rumah yang berdiri di atas tanah milik Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hokum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
  5. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak