| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 09 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
33/Pdt.G/2025/PN Bdw |
| Tanggal Surat |
Rabu, 08 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
33/Pdt.G/2025/PN Bdw |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Haerul Anwar | | 2 | AGUS SATRIYO WAHYUDI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | H. HASAN ALI, S.Pd Alias P. HASAN BIN H. ASMAT (Alm) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Didik Pudjiono, S.H | H. HASAN ALI, S.Pd Alias P. HASAN BIN H. ASMAT (Alm) |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
MENGADILI :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan rumah yang berdiri di atas tanah milik Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hokum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |