Dakwaan |
Terdakwa Ia Terdakwa Titin Alias B.Totok Bin Suadi , pada hari Minggu, tanggal 12 Maret 2023 sekitar Pukul 18.30 Wib bertempat di Toko Basmalah Cabang Maesan, Desa Sumber sari,Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso telah melakukan suatu tindak Pidana Pencurian berupa 3 (tiga) Pcs Parfum AAXL. 2 (dua) PCS Parfum Marina, 1 (satu) PCs Parfum One Man Show, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berpura-pura akan membeli barang kemudian setelah masuk ke dalam Toko tersebut terdakwa langsung melancarkan aksinya dan pada saat melakukan aksinya tersebut ada barang yang terjatuh yang ditaruh dalam Rok panjangnya Terdakwa dan atas kejadian tersebut Pihak Basmalah mengalami kerugian sekitar Rp. 1.062.000.00.- ( satu juta enam puluh dua ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal. 364 KUHP |