Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Bdw DANNI ARTHANA S, H. ADE RIAN DANI Bin FAJRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 556/M.5.17/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANNI ARTHANA S, H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE RIAN DANI Bin FAJRI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Lasiman, S.HADE RIAN DANI Bin FAJRI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu :

-----Bahwa ia Terdakwa ADE RIAN DANI Bin FAJRI pada hari Jumat tanggal 14 bulan Nopember tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten masuk wilayah Jl. Kopral Moerin, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2025, saksi EGA YONIF MARHENTA dan saksi AHMAD GHULAM ARROSI selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapatkan informasi terkait diduga telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso. Bahwa saksi penangkap melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Nopember sekira pukul 09.00 Wib saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa ADE RIAN DANI Bin FAJRI, kemudian saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang turut disaksikan oleh saksi MUHAMMAD MAHRUS ALI.
  • Bahwa saat saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saksi penangkap menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban berada dalam saku baju sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa didalam 1 (satu) buah tas selempang merk The Nort Face warna hitam miliknya, sedangkan 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna hitam berada dalam genggaman tangan Terdakwa sebelah kanan.
  • Bahwa setelah menemukan barang bukti tersebut, para saksi penangkap melakukan interogasi terhadap asal dari Narkotika jenis sabu tersebut serta akan dikemanakan Narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaannya tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli bernama HAFIFI (DPO) yang telah berjanjian dengan Terdakwa untuk bertemu di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada penyuplai / penjual yaitu saksi IGA BAGUS PRIBADI (diajukan dalam berkas terpisah) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) untuk 1 (satu) poketnya. Bahwa Terdakwa menerangkan pada tanggal 13 Nopember 2025 sekira pukul 17.00 Wib dihubungi oleh pembeli yang bernama ADI (DPO) yang mana pada saat itu berniat memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan keuangan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh saksi IGA BAGUS PRIBADI selaku penyuplai narkotika jenis sabu kepada Terdakwa mengatakan bahwa jika ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu masih tersisa 3 (tiga) poket dengan harga keseluruhan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah saksi IGA BAGUS PRIBADI untuk mengambil 3 (tiga) poket yang ditawarkan sebelumnya sekaligus membayar secara tunai kepada saksi IGA BAGUS PRIBADI.  Setelah membawa 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa berniat akan menjualnya dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) poketnya. Selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa berangkat menuju rumah ADI (DPO) di daerah Ds. Sumber Salam, Kec. Tenggarang, Kab. Bondowoso untuk mengantarkan pesanan ADI (DPO) yaitu 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sudah dibayarkan ADI (DPO) secara tunai / cash. Bahwa Terdakwa juga diajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama dengan ADI (DPO) dan HAFIFI (DPO) yang pada saat itu sudah berada didalam rumah ADI (DPO). Setelah mengkonsumsi / menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama Terdakwa kembali pulang ke rumahnya, kemudian sekira pukul 05.00 Wib HAFIFI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memesan 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa bergegas menunggu HAFIFI (DPO) di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten untuk menyerahkan dan menerima uang pembelian dari HAFIFI (DPO), namun belum sempat menyerahkan pesanan tersebut Terdakwa diamankan terlebih dahulu oleh saksi penangkap.
  • Bahwa atas temuan 2 (dua) paket berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan yang tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso Nomor : 165/14142.00/2025 tanggal 14 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendra Susanto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso, telah melakukan penimbangan barang berupa :
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,18 gram, berat bersih 0,10 gram.
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,18 gram, berat bersih 0,10 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur No. Lab : 10684/NNF/2025 tanggal 25 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Dkk., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti nomor : 33596/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram.
  • Barang bukti nomor : 33597/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ade Rian Dani Bin Fajri.

Kesimpulan :

  • Barang bukti dengan nomor : 33596/2025/NNF dan 33597/2025/NNF, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

-----Bahwa ia Terdakwa ADE RIAN DANI Bin FAJRI pada hari Jumat tanggal 14 bulan Nopember tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten masuk wilayah Jl. Kopral Moerin, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2025, saksi EGA YONIF MARHENTA dan saksi AHMAD GHULAM ARROSI selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapatkan informasi terkait diduga telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso. Bahwa saksi penangkap melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Nopember sekira pukul 09.00 Wib saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa ADE RIAN DANI Bin FAJRI, kemudian saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang turut disaksikan oleh saksi MUHAMMAD MAHRUS ALI.
  • Bahwa saat saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saksi penangkap menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban berada dalam saku baju sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa didalam 1 (satu) buah tas selempang merk The Nort Face warna hitam miliknya, sedangkan 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna hitam berada dalam genggaman tangan Terdakwa sebelah kanan.
  • Bahwa setelah menemukan barang bukti tersebut, para saksi penangkap melakukan interogasi terhadap asal dari Narkotika jenis sabu tersebut serta akan dikemanakan Narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaannya tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli bernama HAFIFI (DPO) yang telah berjanjian dengan Terdakwa untuk bertemu di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada penyuplai / penjual yaitu saksi IGA BAGUS PRIBADI (diajukan dalam berkas terpisah) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) untuk 1 (satu) poketnya. Bahwa Terdakwa menerangkan pada tanggal 13 Nopember 2025 sekira pukul 17.00 Wib dihubungi oleh pembeli yang bernama ADI (DPO) yang mana pada saat itu berniat memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan keuangan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh saksi IGA BAGUS PRIBADI selaku penyuplai narkotika jenis sabu kepada Terdakwa mengatakan bahwa jika ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu masih tersisa 3 (tiga) poket dengan harga keseluruhan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah saksi IGA BAGUS PRIBADI untuk mengambil 3 (tiga) poket yang ditawarkan sebelumnya sekaligus membayar secara tunai kepada saksi IGA BAGUS PRIBADI.  Setelah membawa 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa berniat akan menjualnya dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) poketnya. Selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa berangkat menuju rumah ADI (DPO) di daerah Ds. Sumber Salam, Kec. Tenggarang, Kab. Bondowoso untuk mengantarkan pesanan ADI (DPO) yaitu 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sudah dibayarkan ADI (DPO) secara tunai / cash. Bahwa Terdakwa juga diajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama dengan ADI (DPO) dan HAFIFI (DPO) yang pada saat itu sudah berada didalam rumah ADI (DPO). Setelah mengkonsumsi / menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama Terdakwa kembali pulang ke rumahnya, kemudian sekira pukul 05.00 Wib HAFIFI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memesan 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa bergegas menunggu HAFIFI (DPO) di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten untuk menyerahkan dan menerima uang pembelian dari HAFIFI (DPO), namun belum sempat menyerahkan pesanan tersebut Terdakwa diamankan terlebih dahulu oleh saksi penangkap.
  • Bahwa atas temuan 2 (dua) paket berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan yang tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso Nomor : 165/14142.00/2025 tanggal 14 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendra Susanto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso, telah melakukan penimbangan barang berupa :
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor : 0,18 gram, berat bersih : 0,10 gram.
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor : 0,18 gram, berat bersih : 0,10 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur No. Lab : 10684/NNF/2025 tanggal 25 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Dkk., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti nomor : 33596/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram.
  • Barang bukti nomor : 33597/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ade Rian Dani Bin Fajri.

Kesimpulan :

  • Barang bukti dengan nomor : 33596/2025/NNF dan 33597/2025/NNF, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I jenis sabu.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga :

-----Bahwa ia Terdakwa ADE RIAN DANI Bin FAJRI pada hari Jumat tanggal 14 bulan Nopember tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten masuk wilayah Jl. Kopral Moerin, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso. Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (yang dikenal di masyarakat atau menurut istilah Terdakwa dikenal dengan nama atau sebutan sabu-sabu), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2025, saksi EGA YONIF MARHENTA dan saksi AHMAD GHULAM ARROSI selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapatkan informasi terkait diduga telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso. Bahwa saksi penangkap melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Nopember sekira pukul 09.00 Wib saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa ADE RIAN DANI Bin FAJRI, kemudian saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang turut disaksikan oleh saksi MUHAMMAD MAHRUS ALI.
  • Bahwa saat saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saksi penangkap menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban berada dalam saku baju sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa didalam 1 (satu) buah tas selempang merk The Nort Face warna hitam miliknya, sedangkan 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna hitam berada dalam genggaman tangan Terdakwa sebelah kanan.
  • Bahwa setelah menemukan barang bukti tersebut, para saksi penangkap melakukan interogasi terhadap asal dari Narkotika jenis sabu tersebut serta akan dikemanakan Narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaannya tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli bernama HAFIFI (DPO) yang telah berjanjian dengan Terdakwa untuk bertemu di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada penyuplai / penjual yaitu saksi IGA BAGUS PRIBADI (diajukan dalam berkas terpisah) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) untuk 1 (satu) poketnya. Bahwa Terdakwa menerangkan pada tanggal 13 Nopember 2025 sekira pukul 17.00 Wib dihubungi oleh pembeli yang bernama ADI (DPO) yang mana pada saat itu berniat memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan keuangan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh saksi IGA BAGUS PRIBADI selaku penyuplai narkotika jenis sabu kepada Terdakwa mengatakan bahwa jika ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu masih tersisa 3 (tiga) poket dengan harga keseluruhan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah saksi IGA BAGUS PRIBADI untuk mengambil 3 (tiga) poket yang ditawarkan sebelumnya sekaligus membayar secara tunai kepada saksi IGA BAGUS PRIBADI.  Setelah membawa 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa berniat akan menjualnya dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) poketnya. Selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa berangkat menuju rumah ADI (DPO) di daerah Ds. Sumber Salam, Kec. Tenggarang, Kab. Bondowoso untuk mengantarkan pesanan ADI (DPO) yaitu 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sudah dibayarkan ADI (DPO) secara tunai / cash. Bahwa Terdakwa juga diajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama dengan ADI (DPO) dan HAFIFI (DPO) yang pada saat itu sudah berada didalam rumah ADI (DPO). Setelah mengkonsumsi / menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama Terdakwa kembali pulang ke rumahnya, kemudian sekira pukul 05.00 Wib HAFIFI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memesan 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa bergegas menunggu HAFIFI (DPO) di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten untuk menyerahkan dan menerima uang pembelian dari HAFIFI (DPO), namun belum sempat menyerahkan pesanan tersebut Terdakwa diamankan terlebih dahulu oleh saksi penangkap.
  • Bahwa atas temuan 2 (dua) paket berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan yang tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso Nomor : 165/14142.00/2025 tanggal 14 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendra Susanto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso, telah melakukan penimbangan barang berupa :
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,18 gram, berat bersih 0,10 gram.
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,18 gram, berat bersih 0,10 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur No. Lab : 10684/NNF/2025 tanggal 25 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Dkk., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti nomor : 33596/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram.
  • Barang bukti nomor : 33597/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ade Rian Dani Bin Fajri.

Kesimpulan :

  • Barang bukti dengan nomor : 33596/2025/NNF dan 33597/2025/NNF, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (yang dikenal di masyarakat atau menurut istilah Terdakwa dikenal dengan nama atau sebutan sabu-sabu).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------------------

 

Atau

 

Keempat :

-----Bahwa ia Terdakwa ADE RIAN DANI Bin FAJRI pada hari Jumat tanggal 14 bulan Nopember tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten masuk wilayah Jl. Kopral Moerin, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso. Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2025, saksi EGA YONIF MARHENTA dan saksi AHMAD GHULAM ARROSI selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapatkan informasi terkait diduga telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso. Bahwa saksi penangkap melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Nopember sekira pukul 09.00 Wib saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa ADE RIAN DANI Bin FAJRI, kemudian saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang turut disaksikan oleh saksi MUHAMMAD MAHRUS ALI.
  • Bahwa saat saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saksi penangkap menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban berada dalam saku baju sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram dibungkus potongan lakban berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa didalam 1 (satu) buah tas selempang merk The Nort Face warna hitam miliknya, sedangkan 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna hitam berada dalam genggaman tangan Terdakwa sebelah kanan.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaannya tersebut adalah miliknya yang akan diperjual belikan kepada pembeli bernama HAFIFI (DPO), Terdakwa sedang menunggu pembeli yang telah memesan 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada penyuplai / penjual yaitu saksi IGA BAGUS PRIBADI (diajukan dalam berkas terpisah) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) untuk 1 (satu) poketnya.
  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 01.00 Wib, datang ke rumah saksi IGA BAGUS PRIBADI untuk mengambil 3 (tiga) poket yang ditawarkan sebelumnya sekaligus membayar secara tunai kepada saksi IGA BAGUS PRIBADI.  Setelah membawa 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa berniat akan menjualnya dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) poketnya. Selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa berangkat menuju rumah ADI (DPO) di daerah Ds. Sumber Salam, Kec. Tenggarang, Kab. Bondowoso untuk mengantarkan pesanan ADI (DPO) yaitu 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sudah dibayarkan ADI (DPO) secara tunai / cash.
  • Bahwa Terdakwa juga diajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama dengan ADI (DPO) dan HAFIFI (DPO) yang pada saat itu sudah berada didalam rumah ADI (DPO) dengan cara menggunakan alat bong yang terbuat dari botol plastik, namun Terdakwa tidak tahu bagaimana cara membuatnya karena sudah disediakan oleh ADI (DPO)..
  • Bahwa setelah mengkonsumsi / menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali pulang ke rumahnya, kemudian sekira pukul 05.00 Wib HAFIFI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memesan 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa bergegas menunggu HAFIFI (DPO) di sebuah warung sebelah barat SPBU Pejaten untuk menyerahkan dan menerima uang pembelian dari HAFIFI (DPO), namun belum sempat menyerahkan pesanan tersebut Terdakwa diamankan terlebih dahulu oleh saksi penangkap.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso Nomor : 165/14142.00/2025 tanggal 14 Nopember 2025 dibuat dan ditandatangani oleh Hendra Susanto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bondowoso, telah melakukan penimbangan barang berupa :
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor : 0,18 gram, berat bersih : 0,10 gram.
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor : 0,18 gram, berat bersih : 0,10 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur No. Lab : 10684/NNF/2025 tanggal 25 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Dkk., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti nomor : 33596/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram.
  • Barang bukti nomor : 33597/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ade Rian Dani Bin Fajri.

Kesimpulan :

  • Barang bukti dengan nomor : 33596/2025/NNF dan 33597/2025/NNF, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap Terdakwa dituangkan dalam hasil pemeriksaan sampel urine a.n. ADE RIAN DANI Bin FAJRI No : R/512/XI/RES.4.2./2025/Rumkit tanggal 14 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAFIKA INDRI USYANA, dengan hasil pemeriksaan urine sebagai berikut :
  • AMPHETAMINE             :  POSITIF.
  • METHAMPHETAMINE  : POSITIF.
  • COCAINE                       : NEGATIF.
  • MARIJUANA/THC         : NEGATIF.
  • MORPHINE                     : NEGATIF.
  • BENZODIASEPINES      : NEGATIF.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis sabu tersebut atas inisiatif Terdakwa sendiri dan tidak dalam pengawasan dokter, selain itu dari awal penggunaan hingga diamankan petugas, Terdakwa tidak pernah menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya