Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Bdw SUPRIYADI FYAN RENATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKACUNG, S.H.,M.H., dkkSUPRIYADI
Tergugat
NoNama
1FYAN RENATA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 425.900.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bukti kwitansi tertanggal 29 Agustus 2025;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji / Wanprestasi karena tidak membayar keseluruhan jumlah utang dan jasanya yaitu sebesar Rp.425.900.000,- ( empat ratus dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :

- Pinjaman Pokok : Rp.275.600.000,-

- Jasa selama 5 bulan : Rp.165.360.000,- (+)

- Jasa telah dibayar : Rp.  15.060.000,- (-)

                                                  Rp.425.900.000,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, verzet maupun kasasi:
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak