Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2020/PN Bdw 1.Sukardi
2.Muarip
3.Nofal Karim Assukhruf
1.BAIZEH
2.Kusnadi
3.ARIF HANDOKO, SE., SH.,MHum.
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
5.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bondowoso
6.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
7.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Cabang Bondowoso
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2020/PN Bdw
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2020
Nomor Surat 25/Pdt.Bth/2020/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1Sukardi
2Muarip
3Nofal Karim Assukhruf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI RAHMAN HASYIM, S.HI., SH.,MH., dkk.SUKARDI
2DEDI RAHMAN HASYIM, S.HI., SH.,MH., dkk.MUARIP
3DEDI RAHMAN HASYIM, S.HI., SH.,MH., dkk.NOFAL KARIM ASSUKHRUF
Tergugat
NoNama
1BAIZEH
2Kusnadi
3ARIF HANDOKO, SE., SH.,MHum.
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
5Bank Rakyat Indonesia Cabang Bondowoso
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah merupakan Pelawan yang baik ;

3. Menyatakan sebagai hukum Para Pelawan merupakan pemlik sebagian hak atas Sebidang Tanah Pekarangan yang di atasnya berdiri Sebuah Bangunan Rumah Permanen, seluas ± 639 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No.22/Desa Petung atas nama Terlawan I, yang terletak di Desa Petung, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso.

4. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5. Menolak Permohonan Eksekusi Nomor 07/Pdt.Eks/2020/PN.Bdw, yang telah diajukan oleh Terlawan III pada Pengadilan Negeri Bondowoso, yang didasarkan pada Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan Terlawan IV / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jember Nomor: 181/4/2020 tanggal 19 Mei 2020 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Desa Petung Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso

6.Menyatakan Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan Terlawan IV / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jember Nomor: 181/4/2020 tanggal 19 Mei 2020 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Desa Petung Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso, batal demi hukum dan tidak berlaku mengikat bagi para pihak dalam perkara a quo;

7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad) walaupun Para Terlawan melakukan upaya hukum Banding, kasasi maupun verset;

8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;

SUBSIDAIR ;

Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak