| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR BONDOWOSO (TERMOHON) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap./99/VII/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 24 Juli atas nama Dewi Putri Ayu Riskasani alias Putri binti Mahsus batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada TERMOHON;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso Khusus yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |