Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Bdw DIDIEN SOEKARNAIN INDRIANTO.,ST WIWIN SUMANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat 9/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1DIDIEN SOEKARNAIN INDRIANTO.,ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIMA AGUS DARMANTO, SE., SH.,DkkDIDIEN SOEKARNAIN INDRIANTO.,ST
Tergugat
NoNama
1WIWIN SUMANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 112.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian secara lisan antara Penggugat dan Tergugat ;

3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi;

4. Menghukum Tergugat untuk Membayar kerugian Materiil kepada Penggugat Sebesar Rp. 112.000.000,- ( Seratus Dua Belas Belas Juta Rupiah ) ;

5. Menetapkan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan negeri Bondowoso atas obyek Milik Para TergugatYaitu ;

Ø Tanah dan Bangunan yang terletak di Jln. Panjaitan GG Lele, RT. 03 / RW. 01, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, dengan batas – Batas : Utara : Jalan/Gang, Timur : Rumah Buk Tipa, Selatan : Rumah Icha, Barat : Rumah B. Suryana ;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) Sebesar Rp.500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.

7. Menyatakan menurut hukum putusan atas perkara ini yang telah dikeluarkan oleh pengadilan negeri Bondowoso untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat dan atau pihak-pihak lain melakukan upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi dan upaya hukum lainnya ( Uitvoerbaar bij Vorrad );

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak