Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2023/PN Bdw PT BRI (Persero) Tbk Cabang Bondowoso 1.YUDHLAN WIRDOYO
2.SOVIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat 24/Pdt.G.S/2023/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1PT BRI (Persero) Tbk Cabang Bondowoso
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUDHLAN WIRDOYO
2SOVIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 242.474.550,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : PK191087QZ/6201/10/2019;
  3. Menyatakan bahwa  Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 242.474.550,- ( Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ). Terhitung selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso;
  5. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa Sertifikat Hak Milik an Astutik yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Sertifikat Hak Milik an Yudahlan Wirdoyo No. 336;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak