Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Bdw DANNI ARTHANA S, H. 1.HARYANTO Alias HAR Bin SUPANDI
2.ULUNG HARYAWAN Alias RIKO Bin ANJAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 567 /M.5.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANNI ARTHANA S, H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYANTO Alias HAR Bin SUPANDI[Penahanan]
2ULUNG HARYAWAN Alias RIKO Bin ANJAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-----Bahwa Terdakwa I. HARYANTO Alias HAR Bin SUPANDI dan Terdakwa II. ULUNG HARYAWAN Alias RIKO Bin ANJAR selanjutnya disebut para Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa II. ULUNG HARYAWAN Alias RIKO Bin ANJAR masuk wilayah Desa Glingseran RT. 004 / RW. 001, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso. Setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana yang mana tindak pidana tersebut adalah Setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat Terdakwa I. HARYANTO Alias HAR Bin SUPANDI dihubungi oleh saksi MISBAHOL MUNIRĀ  Alias BAHOL Bin SULAIMAN (diajukan dalam BP lain) melalui panggilan telepon untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-ride tahun 2013, warna putih, Nopol : P-5551-AB, Noka : MH32BU001DJ042824 dan Nosin : 2BU042836 yang mana pada saat itu diakui kepemilikannya oleh saksi MISBAHOL MUNIR Alias BAHOL Bin SULAIMAN (diajukan dalam BP lain) namun untuk STNKB tidak ada karena hilang.
  • Bahwa pada saat itu saksi MISBAHOL MUNIR Alias BAHOL Bin SULAIMAN (diajukan dalam BP lain) menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. HARYANTO Alias HAR Bin SUPANDI, namun karena Terdakwa I. HARYANTO Alias HAR Bin SUPANDI tidak memiliki uang kemudian saksi MISBAHOL MUNIR Alias BAHOL Bin SULAIMAN (diajukan dalam BP lain) menyuruh Terdakwa I. HARYANTO Alias HAR Bin SUPANDIĀ  untuk mencarikan pembeli untuk sepeda motor yang ditawarkannya tersebut. Kemudian beberapa jam selanjutnya, Terdakwa I. HARYANTO Alias HAR Bin SUPANDI bertemu dengan Terdakwa II. ULUNG HARYAWAN Alias RIKO Bin ANJAR di Pasar Wringin, selanjutnya Terdakwa I. HARYANTO Alias HAR Bin SUPANDI menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-ride tersebut kepada Terdakwa II. ULUNG HARYAWAN Alias RIKO Bin ANJAR yang awalnya ditawarkan oleh saksi MISBAHOL MUNIR Alias BAHOL Bin SULAIMAN (diajukan dalam BP lain).
  • Bahwa kemudian Terdakwa II. ULUNG HARYAWAN Alias RIKO Bin ANJAR menyuruh Terdakwa I. HARYANTO Alias HAR Bin SUPANDI untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-ride tersebut ke rumahnya. Setelah itu, Terdakwa I. HARYANTO Alias HAR Bin SUPANDI menghubungi kembali saksi MISBAHOL MUNIR Alias BAHOL Bin SULAIMAN (diajukan dalam BP lain) dan mengatakan bahwa ada pembeli yang ingin melihat kondisi 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-ride yang telah ditawarkan sebelumnya.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Wib saksi MISBAHOL MUNIR Alias BAHOL Bin SULAIMAN (diajukan dalam BP lain) dan Terdakwa I. HARYANTO Alias HAR Bin SUPANDI berangkat bersama-sama menuju rumah Terdakwa II. ULUNG HARYAWAN Alias RIKO Bin ANJAR untuk menunjukkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-ride tahun 2013, warna putih, Nopol : P-5551-AB, Noka : MH32BU001DJ042824 dan Nosin : 2BU042836 tersebut. Bahwa setelah Terdakwa II. ULUNG HARYAWAN Alias RIKO Bin ANJAR melihat kondisi sepeda motor tersebut dan mengetahui bahwa STNKB tidak ada karena hilang sesuai dengan pernyataan saksi MISBAHOL MUNIR Alias BAHOL Bin SULAIMAN (diajukan dalam BP lain). Setelah terjadi tawar menawar harga antara saksi MISBAHOL MUNIR Alias BAHOL Bin SULAIMAN (diajukan dalam BP lain) dengan Terdakwa II. ULUNG HARYAWAN Alias RIKO Bin ANJAR kemudian mereka berdua sepakat untuk melakukan jual beli 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-ride tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa II. ULUNG HARYAWAN Alias RIKO Bin ANJAR melakukan pembayaran secara tunai kepada saksi MISBAHOL MUNIR Alias BAHOL Bin SULAIMAN (diajukan dalam BP lain) kemudian dari uang penjualan tersebut, Terdakwa I. HARYANTO Alias HAR Bin SUPANDI diberi upah oleh saksi MISBAHOL MUNIR Alias BAHOL Bin SULAIMAN (diajukan dalam BP lain) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-ride tahun 2013, warna putih, Nopol : P-5551-AB, Noka : MH32BU001DJ042824 dan Nosin : 2BU042836 yang dijual kepada Terdakwa II. ULUNG HARYAWAN Alias RIKO Bin ANJAR merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi MISBAHOL MUNIR Alias BAHOL Bin SULAIMAN (diajukan dalam BP lain) pada tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib di Jl. Saliwiryo Pranomo, Kel. Kotakulon, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban HERU ANGGARA mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya