Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Bdw ANDRE GUNAWAN, S.H., M.Kn. 1.BAMBANG ADI SOESANTO
2.SETIADARMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Bdw
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRE GUNAWAN, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agoes Soeseno SH MMANDRE GUNAWAN, S.H., M.Kn.
Tergugat
NoNama
1BAMBANG ADI SOESANTO
2SETIADARMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA q.q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR c.q KEPALA KEPOLISIAN RESORT BONDOWOSO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana ketetuan Pasal 1365 KUHPerdata (BW) Jo Pasal 1366 KUHPerdata (BW);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Kerugian Material sebesar  Rp.382.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah) dan Kerugian Im-materiil sebesar sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), kepada Penggugat secara lansung dan tunai;
  4. Menyatakan Gugatan Perkara Perdata a quo masuk dalam Perkara  Perdata yang Didahulukan (Prejudiciel Geschil) untuk dilakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu meskipun adanya perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Perma No. 1 Tahun 1956 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1980;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk Menghentikan Sementara Waktu atau Menangguhkan Terlebih Dahulu Proses Pemeriksaan dan Pemberkasan Perkara Pidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/47/II/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM, tanggal 05 Pebruari 2025, di Kepolisian Resort Bondowoso, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan hukum yang merugikan Penggugat, sampai dengan selesainya proses Pemeriksaan Gugatan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat dan Turut Tergugat, yang dikuatkan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso dan/atau Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan/atau Putusan Mahkamah Agung R.I. yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau dengan adanya Perjanjian Perdamaian (DADING) antara Penggugat dengan Para Tergugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus yang diperhitungkan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga pelaksanaan isi Putusan;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan Turut Tergugat;
  8. Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bondowoso terhadap tempat tinggal/kediaman Para Tergugat yang terletak di R.E. Martadinata Nomor 29 RT 032 RW 008 Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara / Belakang adalah rumah tempat tinggal Para Tergugat Jl. Raya R.E. Martadinata Nomor 29 RT 032 RW 008 Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur;
  • Sebelah Barat / Kanan adalah Gang Kecil dan Toko Beras dan Sembako Jl. Raya R.E. Martadinata Nomor 30 RT 032 RW 008 Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur;
  • Sebelah Selatan / Depan adalah Jl. Raya R.E. Martadinata Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur;
  • Sebelah Timur / Kiri adalah Toko Makanan Istana Camilan Jl. Raya R.E. Martadinata Nomor 28 Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.
  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati dan patuh melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan ini;
  2. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakum Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso yang memeriksa Gugatan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Penggugat memohon dengan hormat agar mengadili dengan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak