Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Bdw APPRY M. SILABAN, S.H. ERVAN EFENDI Bin WASIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 326/M.5.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1APPRY M. SILABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERVAN EFENDI Bin WASIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

---------Bahwa Terdakwa ERVAN EFENDI Bin WASIMAN pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023  atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat dijalan A Yani Gg. Bahagia RT 23/04, Kel. Badean, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso atau setidak – tidaknya masih termasuk pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam pasal 138 ayat (2) : dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu” perbuatan terdakwa pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Berawal hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira jam 19.30 Wib Saksi ROHMAN SUTENANG dan Saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH selanjutnya disebut Saksi Penangkap mengamankan Saksi FADIL RIZKI RIANTO Bin MISKARI (Berkas Perkara Terpisah) saat berada di Counter HP Al Fatih yang beralamat di jalan Brigpol sudarlan, Kel. Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso terkait mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart, khasiat dan mutu berupa Pil logo Y warna putih. Lalu dilakukan interogasi terhadap Saksi FADIL RIZKI RIANTO Bin MISKARI (Berkas Perkara Terpisah) oleh Saksi Penangkap diketahui Saksi FADIL RIZKI RIANTO Bin MISKARI (Berkas Perkara Terpisah) mengedarkan pil logo Y warna putih bersama dengan Terdakwa dan sisa barang Pil logo Y wana putih ada pada Terdakwa. Selanjutnya Saksi Penangkap bersama Saksi FADIL RIZKI RIANTO Bin MISKARI (Berkas Perkara Terpisah) pergi menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. A Yani Gg Bahagia 6 B RT 23/04, Kel. Badean, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso. Sesampainya dikediaman Terdakwa sekira jam 20.00 Wib dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Saksi Penangkap terhadap Terdakwa ditemukan 99 (Sembilan puluh Sembilan) Pil logo Y warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme type C 11 warna abu-abu. Bahwa berdasarkan pegakuan dari Terdakwa diketahui ia menjual pil logo Y warna putih isi 10 (sepuluh) butir dalam plastik klip dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi FADIL RIZKI RIANTO Bin MISKARI (Berkas Perkara Terpisah) serta barang bukti dibawa ke Polres Bondowoso guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur No. Lab : 09498/NOF/2023 pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 yang diketahui dan ditandatangani oleh MAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si. terhadap Barang Bukti 2 (dua) butir tablet wana putih logo Y dengan berat netto 0,439 gram milik ERVAN EFENDI Bin WASIMAN terbukti mengandung Positif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi masuk daftar obat keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari pil logo Y warna putih tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat / resep dokter dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang - Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya