Dakwaan |
Bahwa, ia Terdakwa Hoiriyah, pada hari Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023 sekira Pukul 06.00 Wib telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan ringan terhadap saksikorban Irma Nur Sofiah, yang dilakukan dengan cara Terdakwa menarik secara Paksa dan dengan mencengkeram lengan tanganKanan saksikorban Irma Nur Sofiah didalam raung tamu sampai keluar rumah atau teras rumah saksi Irma Nur Sofiah yang terletak di Dusun Krajan, Rt.8, Rw.2, Desa Kemuning , Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Yang mengakibatkan luka sakit pada pergelangan lengan tangan Kanan dan mengalami luka serta timbul lebam dan sakit bengkak pada lenganKanan;
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggara Pasal. 352 Ayat (1) KUHP; |