Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Bdw DANNI ARTHANA S, H. 1.MUHAMMAD KAFABIHI Bin MUHAMMAD HARYANTO
2.RIKO FERMANSYAH Bin JUMASEN;
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 365/M.5.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANNI ARTHANA S, H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KAFABIHI Bin MUHAMMAD HARYANTO[Penahanan]
2RIKO FERMANSYAH Bin JUMASEN;[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu :

-----Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD KAFABIHI Bin MUHAMMAD HARYANTO dan Terdakwa II. RIKO FERMANSAH Bin JUMASEN pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat disuatu rumah di Desa Mangli Wetan, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan. Khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya setelah terdakwa I. MUHAMMAD KAFABIHI Bin MUHAMMAD HARYANTO melakukan transaksi penjualan pil logo Y terhadap HAFIS Bin JAPARIS melalui terdakwa II. RIKO FERMANSAH Bin JUMASEN sebanyak 9 (sembilan) butir dalam plastik klip seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira jam 22.30 Wib, maka pada sekira jam 23.00 Wib tiba-tiba petugas kepolisian dari Polres Bondowoso mendatangi kediaman terdakwa I. MUHAMMAD KAFABIHI Bin MUHAMMAD HARYANTO yaitu di rumahnya di Desa Mangli Wetan, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso yang merupakan tempat transaksi yang sudah disepakati karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak dilengkapi izin edar atau tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, dan mengaku telah mengedarkan pil logo Y tersebut dengan dijual atau diedarkan secara bebas kepada umum, untuk pil logo Y didalam plastik klip isi 9 (sembilan) butir dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dimana para pembeli biasanya menelepon / kirim chat terlebih dahulu untuk menanyakan, lalu pesan barang berupa pil selanjutnya janjian ditempat yang disepakati untuk ketemuan atau mendatangi kediaman terdakwa I. MUHAMMAD KAFABIHI Bin MUHAMMAD HARYANTO untuk melakukan penjualan atau transaksi.
  • Bahwa pil logo Y tersebut didapat oleh terdakwa I. MUHAMMAD KAFABIHI Bin MUHAMMAD HARYANTO dengan cara membeli kepada IYAN (dalam lidik/DPO) untuk 1 (satu) Kaleng/1000 (seribu) butir sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan biasanya mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah berjalan sekira 3 (tiga) bulan yang lalu sedangkan terdakwa II. RIKO FERMANSAH Bin JUMASEN mendapatkan pil logo Y tersebut dari terdakwa I. MUHAMMAD KAFABIHI Bin MUHAMMAD HARYANTO sebanyak 1 hingga 2 box (100-200 butir) kemudian dijual sehingga mendapat keuntungan penjualan sebanyak 1 box/100 butir dapat untung dari Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) hingga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sudah berjalan sekira 2 (dua) bulan.
  • Bahwa selanjutnya diamankan dari penguasaan terdakwa I. MUHAMMAD KAFABIHI Bin MUHAMMAD HARYANTO berupa : 48 (empat puluh delapan) butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan pil tersebut, 1 (satu) unit HP merk Realmi type C-15 warna biru, sedangkan dari penguasaan terdakwa II. RIKO FERMANSAH berupa : 74 (tujuh puluh empat) butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan pil tersebut, 1 unit HP merk OPPO type F5 warna hitam serta 1 (satu) plastik klip isi 9 (sembilan) butir merupakan barang yang diamankan dari HAFIS (Pembeli) yang baru dibeli dari terdakwa II. RIKO FERMANSAH Bin JUMASEN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 09494/NOF/2023 tanggal 06 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Aglient Technologies 5975 C yaitu Nomor barang bukti : 30736/2023/NOF, 30737/2023/NOF dan 30738/2023/NOF, Uji Konfirmasi (+) positif Triheksifenidil HCl.
  • Bahwa, obat jenis Triheksifenidil tersebut adalah jenis obat keras dan terbatas, dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan, Pengedaran obat jenis Triheksifenidil tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa dengan resep dokter dan obat tersebut harus dijual oleh tenaga berwenang di sarana yang ber izin (Apotek ) dan untuk peredaran / penjualan di Apotek  harus dengan Resep / petunjuk dokter.

-----Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

ATAU

Kedua :

-----Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD KAFABIHI Bin MUHAMMAD HARYANTO dan Terdakwa II. RIKO FERMANSAH Bin JUMASEN pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat disuatu rumah di Desa Mangli Wetan, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa awalnya setelah terdakwa I. MUHAMMAD KAFABIHI Bin MUHAMMAD HARYANTO melakukan transaksi penjualan pil logo Y terhadap HAFIS Bin JAPARIS melalui terdakwa II. RIKO FERMANSAH Bin JUMASEN sebanyak 9 (sembilan) butir dalam plastik klip seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira jam 22.30 Wib, maka pada sekira jam 23.00 Wib tiba-tiba petugas kepolisian dari Polres Bondowoso mendatangi kediaman terdakwa I. MUHAMMAD KAFABIHI Bin MUHAMMAD HARYANTO yaitu di rumahnya di Desa Mangli Wetan, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso yang merupakan tempat transaksi yang sudah disepakati karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak dilengkapi izin edar atau tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, dan mengaku telah mengedarkan pil logo Y tersebut dengan dijual atau diedarkan secara bebas kepada umum, untuk pil logo Y didalam plastik klip isi 9 (sembilan) butir dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dimana para pembeli biasanya menelepon / kirim chat terlebih dahulu untuk menanyakan, lalu pesan barang berupa pil selanjutnya janjian ditempat yang disepakati untuk ketemuan atau mendatangi kediaman terdakwa I. MUHAMMAD KAFABIHI Bin MUHAMMAD HARYANTO untuk melakukan penjualan atau transaksi.
  • Bahwa pil logo Y tersebut didapat oleh terdakwa I. MUHAMMAD KAFABIHI Bin MUHAMMAD HARYANTO dengan cara membeli kepada IYAN (dalam lidik/DPO) untuk 1 (satu) Kaleng/1000 (seribu) butir sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan biasanya mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah berjalan sekira 3 (tiga) bulan yang lalu sedangkan terdakwa II. RIKO FERMANSAH Bin JUMASEN mendapatkan pil logo Y tersebut dari terdakwa I. MUHAMMAD KAFABIHIHI sebanyak 1 hingga 2 box (100-200 butir) kemudian dijual sehingga mendapat keuntungan penjualan sebanyak 1 box/100 butir dapat untung dari Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) hingga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sudah berjalan sekira 2 (dua) bulan.
  • Bahwa selanjutnya diamankan dari penguasaan terdakwa I. MUHAMMAD KAFABIHI Bin MUHAMMAD HARYANTO berupa : 48 (empat puluh delapan) butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan pil tersebut, 1 (satu) unit HP merk Realmi type C-15 warna biru, sedangkan dari penguasaan terdakwa II. RIKO FERMANSAH Bin JUMASEN berupa : 74 (tujuh puluh empat) butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan pil tersebut, 1 unit HP merk OPPO type F5 warna hitam serta 1 (satu) plastik klip isi 9 (sembilan) butir merupakan barang yang diamankan dari HAFIS (Pembeli) yang baru dibeli dari terdakwa II. RIKO FERMANSAH Bin JUMASEN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 09494/NOF/2023 tanggal 06 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Aglient Technologies 5975 C yaitu Nomor barang bukti : 30736/2023/NOF, 30737/2023/NOF dan 30738/2023/NOF, Uji Konfirmasi (+) positif Triheksifenidil HCl.
  • Bahwa, obat jenis Triheksifenidil tersebut adalah jenis obat keras dan terbatas, dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan, Pengedaran obat jenis Triheksifenidil tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa dengan resep dokter dan obat tersebut harus dijual oleh tenaga berwenang di sarana yang ber izin (Apotek ) dan untuk peredaran / penjualan di Apotek  harus dengan Resep / petunjuk dokter.

-----Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya