Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Bdw Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H DIO TAUFIKURROHMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 472/M.5.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIO TAUFIKURROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa DIO TAUFIKURROHMAN Bin SAMSUL, pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2023, bertempat di jalan Raya Bondowoso-Situbondo tepatnya depan pintu masuk kantor DPRD Bondowoso Kelurahan Tenggarang Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia dan luka berat, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 18.00 WIB korban MUHAMMAD ATHALLAH ZAHRAN AL ROZZAQ dibonceng oleh korban ROYYAN dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi : P 5998 BI berangkat dari rumahnya yang beralamat di Perumahan De Prima Cluster Salehudin Ayubi RT 03 RW 01 Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dengan tujuan mengaji di tempat AL-FATIH di Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso. Terdakwa DIO TAUFIKURROHMAN Bin SAMSUL selaku pengemudi kendaraan truk merk Mitsubishi nomor Polisi : AB 8905 NK melaju dari barat ke timur (arah Bondowoso dengan tujuan pulang ke Botolinggo) kemudian sesampainya Terdakwa di depan pintu masuk kantor DPRD Bondowoso Kelurahan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, Terdakwa mendahului kendaraan lain jenis roda empat dan saat mendahului tersebut ternyata dari arah timur ke barat melaju sepeda motor Honda Beat nomor polisi : P 5998 BI yang dikendarai oleh korban ROYYAN yang berboncengan dengan korban MUHAMMAD ATHALLAH ZAHRAN AL ROZZAQ karena jarak sudah dekat sehingga kendaraan truk Terdakwa pada bagian depan kanan membentur sepeda motor korban ROYYAN. Setelah itu Terdakwa langsung mengamankan diri ke Polsek Tenggarang.
    • Bahwa saksi YONGKI ADETIYATAMA TIARA PUTRA Alias Pak ATHA Bin AGUS selaku ayah kandung dari korban MUHAMMAD ATHALLAH ZAHRAN AL ROZZAQ sedang perjalanan pulang dari tempat penjurian burung saksi YONGKI ADETIYATAMA TIARA PUTRA Alias Pak ATHA Bin AGUS melihat adanya keramaian tentang terjadinya kecelakaan lalu lintas di depan kantor DPRD Bondowoso dan sempat berhenti di tempat kejadian tersebut namun saksi YONGKI ADETIYATAMA TIARA PUTRA Alias Pak ATHA Bin AGUS oleh orang-orang di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) disuruh tetap jalan dikarenakan kondisi jalan macet dikarenakan adanya korban yang masih berada di TKP sehingga saksi YONGKI ADETIYATAMA TIARA PUTRA Alias Pak ATHA Bin AGUS melanjutkan perjalanan kembali dengan tujuan pulang dan saat sampai di rumah saksi YONGKI ADETIYATAMA TIARA PUTRA Alias Pak ATHA Bin AGUS bertemu dengan saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias Pak KIKI Bin SAID (Alm) selaku ayah kandung korban ROYYAN dan bercerita kalau di depan kantor DPRD Bondowoso ada kecelakaan lalu lintas dan tidak lama kemudian ada orang yang datang kerumah saksi YONGKI ADETIYATAMA TIARA PUTRA Alias Pak ATHA Bin AGUS yang bernama sdr GALANG dan memberitahu bahwa korban MUHAMMAD ATHALLAH ZAHRAN AL ROZZAQ dan korban ROYYAN telah mengalami kecelakaan lalu lintas di depan kantor DPRD Bondowoso tersebut. Setelah itu saksi YONGKI ADETIYATAMA TIARA PUTRA Alias Pak ATHA Bin AGUS menuju ke Puskesmas Tenggarang dan melihat kondisi korban MUHAMMAD ATHALLAH ZAHRAN AL ROZZAQ mengalami luka pada pelipis kiri luka robek luka lebam pada pipi kanan keluar darah dari hidung dan mulut patah kaki sebelah kanan luka robek dada leher patah kondisi tidak sadar dan setelah mendapat penangangan medis di Puskesmas Tenggarang selanjutnya dirujuk menuju Rumah Saksi Umum Daerah (RSUD) Koesnadi Bondowoso, sedangkan kondisi korban ROYYAN saat itu mengalami luka pecah pada kepala samping kanan keluar darah dari hidung telinga dan mulut serta patah pada kaki kanan dan telah meninggal dunia yang selanjutnya almarhum di bawa menuju ke ruang jenasah RSUD Koesnadi Bondowoso. Selanjutnya korban MUHAMMAD ATHALLAH ZAHRAN AL ROZZAQ mendapat penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) kemudian pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 korban MUHAMMAD ATHALLAH ZAHRAN AL ROZZAQ dipindah ke ruangan Intensive Care Unit (ICU) dan kondisi tetap tidak sadarkan diri dan sekira pukul 15.30 WIB korban MUHAMMAD ATHALLAH ZAHRAN AL ROZZAQ langsung dirujuk menuju Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya dan sempat rawat inap namun kondisi tetap tidak sadarkan diri. Pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekira pukul 02.00 WIB korban MUHAMMAD ATHALLAH ZAHRAN AL ROZZAQ mendapat penanganan medis dengan dilakukan berupa operasi diantaranya pada bagian kepala bedah plastik wajah sayatan di bagian dada untuk mengeluarkan udara serta operasi pada bagian kaki kananya dan setelah operasi tersebut kondisi dari korban MUHAMMAD ATHALLAH ZAHRAN AL ROZZAQ tetap tidak sadarkan diri sambil menunggu observasi. Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB dilakukan operasi lanjutan pada bagian leher tulang punggung dan engsel panggul kaki kiri namun kondisi korban MUHAMMAD ATHALLAH ZAHRAN AL ROZZAQ turun dan sekira pukul 21.30 WIB korban MUHAMMAD ATHALLAH ZAHRAN AL ROZZAQ telah meninggal dunia kemudian setelah dilakukan Visum Jenazah Luar selanjutnya korban MUHAMMAD ATHALLAH ZAHRAN AL ROZZAQ di bawa pulang ke Bondowoso dan dimakamkan pada hari Minggu tanggal 17 September 2023.
    • Berdasarkan Visum Et Repertum (Jenazah) Nomor : 370/37/430.10.7/2023 tanggal 14 September 2023 atas nama ROYYAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADI DARMA EFFENDI dengan kesimpulan kematian di sebabkan oleh dugaan patah tulang dasar tengkorak.
    • Berdasarkan Visum Et Repertum (Jenazah) Nomor KF : 23.0441 tanggal 17 September 2023 atas nama MUHAMMAD ATHALLAH ZAHRAN AL ROZZAQ yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WILLIAM DANIEL NAPITUPULU dengan kesimpulan :
  1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara sepuluh tahun hingga lima belas tahun, panjang badan seratus dua puluh enam sentimeter, warna kulit sawi matang, kesan gizi cukup.
  2. Pada pemeriksaa luar ditemukan :
  1. Pelebaran pembuluh darah pada kedua selaput lendir mata atas dan bawah.
  2. Luka lecet pada kepala, seluruh anggota gerak atas kanan, tangan kiri, tungkai kanan bawah.
  3.    Luka memar pada kepala, punggung tangan kanan, anggota gerak atas kanan, dan tungkai kanan atas.
  4. Luka memar pada kepala, punggung tangan kanan, anggota gerak atas kanan, dan tungkai kanan atas.
  5. Luka robek pada punggung kaki kanan.
  6.    Luka iris pada dada.
  7. Luka iris yang telah dijahit pada kepala, dada, dan tungkai kanan atas.

Kelainan 2a dan 2b tersebut lazim ditemukan pada mati lemas.

Kelainan 2c, 2d dan 2e diakibatkan kekerasa tumpul.

Kelainan 2f dan 2g merupakan upaya bantuan medis.

  1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya