Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Bdw HUMAM 1.SUBARI
2.KANTOR DESA PONCOGATI
3.KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BONDOWOSO
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Bdw
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat 31/Pdt.G/2025/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1HUMAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irianto, S.H.HUMAM
Tergugat
NoNama
1SUBARI
2KANTOR DESA PONCOGATI
3KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BONDOWOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R.

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga penyitaan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso terhadap Tanah Sengketa;
  3. Menyatakan Tanah Sengketa berupa Tanah Pekarangan Percil.7C.Kohir Nomor. 112 No.C.1107, Kelas S III, seluas lebih kurang 835 m2 (Delapan ratus tiga puluh lima meter persegi); Dengan batas-batas :

U t a r a      : Jalan Desa;

T I m u r     : Jalan Desa;

Selatan       : Tanah Marfua dan Apriya;

B a r a t      : Tanah Subari;

Terletak di Desa Poncogati Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, adalah sah milik Penggugat;

4.Menyatakan bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat-I adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

5.Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.819/Desa Poncogati atas nama SUBARI (Tergugat-I), adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat;

6.Menghukum Tergugat-I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dari sekalian harta bendanya, kemudian menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, tanpa beban tanggungan; Jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian R.I;

7.Menghukum Tergugat-I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap haris keterlambatan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

8.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet, maupun upaya hukum lainnya;

9.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh beaya yang timbul akibat perkara ini;

 

SUBSIDAIR.

 

-Apabila Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak