| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2025/PN Bdw | HUMAM | 1.SUBARI 2.KANTOR DESA PONCOGATI 3.KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BONDOWOSO |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2025/PN Bdw | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | 31/Pdt.G/2025/PN Bdw | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | P R I M A I R.
U t a r a : Jalan Desa; T I m u r : Jalan Desa; Selatan : Tanah Marfua dan Apriya; B a r a t : Tanah Subari; Terletak di Desa Poncogati Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, adalah sah milik Penggugat; 4.Menyatakan bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat-I adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5.Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.819/Desa Poncogati atas nama SUBARI (Tergugat-I), adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat; 6.Menghukum Tergugat-I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dari sekalian harta bendanya, kemudian menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, tanpa beban tanggungan; Jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian R.I; 7.Menghukum Tergugat-I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap haris keterlambatan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 8.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet, maupun upaya hukum lainnya; 9.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh beaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR.
-Apabila Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
