Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Bdw YURIKE DWI JAYANTI 1.SRI WAHYUNI
2.FAIQOTUN NASRIYAH
3.MOHAMMAD MURSIDI
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat 27/Pdt.G/2023/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1YURIKE DWI JAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO SAPUTRO,SH.,MH, dkkYURIKE DWI JAYANTI
Tergugat
NoNama
1SRI WAHYUNI
2FAIQOTUN NASRIYAH
3MOHAMMAD MURSIDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT BINTORO, SHSRI WAHYUNI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 385.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan antara Penggugat dengan Para Tergugat yaitu pinjam - meminjam uang milik Penggugat sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang akan dipergunakan oleh Tergugat I melakukan top up nambah pinjaman / Kredit di BRI Unit Desa Pujer sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus Juta Rupiah) dan uang tersebut   akan dipergunakan untuk membayar memperkecil hutang pada Penggugat.  
  3. Menyatakan  Para Tergugat  telah ingkar janji.
  4. Menghukum  Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan keuangan pada Penggugat, yaitu:
    1. Pengembalian Pinjaman sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
    2. Membayar  yang dijanjikan dikurangi yang dibayarkan, yaitu:  Rp. 400.000.000,00 – Rp. 100.000.000 = Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  5. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan/atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon  putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak