Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Bdw SAMSUKI 1.MOHAMMAD SALEH ALIAS ALEX
2.SUTRISNO
3.ANTON ROSADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rakhmad Affandi Yulianto, S.H. dkkSAMSUKI
Tergugat
NoNama
1MOHAMMAD SALEH ALIAS ALEX
2SUTRISNO
3ANTON ROSADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Firman, SH.,MH.MOHAMMAD SALEH ALIAS ALEX
2Edy Firman, SH.,MH.SUTRISNO
3Edy Firman, SH.,MH.ANTON ROSADI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat terutama Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap diri Penggugat ;
  3. Menyatakan bahwa Uang cicilan Pembelian Sepeda Motor Obyek Sengketa milik Penggugat sebesar Rp.7.800.000.- yang telah diterima oleh Tergugat I  haruslah dikembalikan lagi kepada Penggugat, karena Sepeda Motor Obyek Sengketa sudah disita oleh Polsek Wonosari atas dasar Laporan Palsu dari Tergugat I ;
  4. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang Pembelian Sepeda Motor Obyek Sengketa sebesar Rp.7.800.000.- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai dan aman sejak putusan perkara ini telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ;
  5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang telah melaporkan diri Penggugat dengan laporan palsu yaitu seolah-olah Penggugat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sehingga kemudian Penggugat telah dipanggil, diperiksa dan telah dilakukan Penahanan oleh Penyidik Polsek Wonosari Bondowoso adalah juga merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan bagi diri Penggugat ;
  6. Menghukum Para Tergugat Terutama Tergugat I untuk Membayar Ganti Rugi Immateriil Kepada Penggugat karena Para Tergugat (terutama Tergugat I) telah mempermalukan diri Penggugat yaitu sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) secara aman dan Tunai ;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan diatas Tanah dan Rumah milik Tergugat I  yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso,
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad)  walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verset  ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;

SUBSIDAIR ;

Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak