| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 13 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2026/PN Bdw |
| Tanggal Surat |
Senin, 12 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Rakhmad Affandi Yulianto, S.H. dkk | SAMSUKI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | MOHAMMAD SALEH ALIAS ALEX | | 2 | SUTRISNO | | 3 | ANTON ROSADI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Edy Firman, SH.,MH. | MOHAMMAD SALEH ALIAS ALEX | | 2 | Edy Firman, SH.,MH. | SUTRISNO | | 3 | Edy Firman, SH.,MH. | ANTON ROSADI |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat terutama Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap diri Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Uang cicilan Pembelian Sepeda Motor Obyek Sengketa milik Penggugat sebesar Rp.7.800.000.- yang telah diterima oleh Tergugat I haruslah dikembalikan lagi kepada Penggugat, karena Sepeda Motor Obyek Sengketa sudah disita oleh Polsek Wonosari atas dasar Laporan Palsu dari Tergugat I ;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang Pembelian Sepeda Motor Obyek Sengketa sebesar Rp.7.800.000.- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai dan aman sejak putusan perkara ini telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang telah melaporkan diri Penggugat dengan laporan palsu yaitu seolah-olah Penggugat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sehingga kemudian Penggugat telah dipanggil, diperiksa dan telah dilakukan Penahanan oleh Penyidik Polsek Wonosari Bondowoso adalah juga merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan bagi diri Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat Terutama Tergugat I untuk Membayar Ganti Rugi Immateriil Kepada Penggugat karena Para Tergugat (terutama Tergugat I) telah mempermalukan diri Penggugat yaitu sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) secara aman dan Tunai ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan diatas Tanah dan Rumah milik Tergugat I yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso,
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad) walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verset ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;
SUBSIDAIR ;
Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |