Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Bdw Sakdia 1.Notaris PPAT Kristian Gandawidjaja, SH.,M.Kn.
2.PT. Permodalan Nasional Madani Kantor Cabang Jember Cq.PT. Permodalan Nasional Madani Unit Maesan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sakdia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Notaris PPAT Kristian Gandawidjaja, SH.,M.Kn.
2PT. Permodalan Nasional Madani Kantor Cabang Jember Cq.PT. Permodalan Nasional Madani Unit Maesan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ageng Yuli Saputra
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga surat bukti yang diajukan.
  3. Menyatakan sebagai hukum, bahwa SKMHT Nomor 89 tertanggal 24 Mei 2021 tidak berlaku dan tidak mengikat secara hukum karena telah lewat waktu atau daluwarsa.
  4. Menyatakan sebagai hukum, bahwa APHT Nomor 417/2021 tertanggal 17 Juni 2021 tidak berlaku dan tidak mengikat secara hukum karena telah lewat waktu atau daluwarsa.
  5. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Penggugat tidak memiliki kecakapan dalam melakukan sebuah perikatan dikarenakan ketidakcakapan Penggugat dalam menandatangani akta yang tidak mampu dibaca sendiri oleh Penggugat.
  6. Menyatakan sebagai hukum, bahwa SKMHT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 074/ULM-MSAN/PK-NMR/X/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 yang dibuat secara tidak saksama dan ditandatangani tidak di hadapan Tergugat I dinyatakan sah menurut hukum, namun berubah kekuatan pembuktian yang sebelumnya dari akta notarial atau akta otentik, menjadi akta di bawah tangan dengan segala akibat hukumnya.
  7. Menyatakan sebagai hukum, bahwa seluruh produk hukum yang dihasilkan setelah penerbitan SKMHT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 074/ULM-MSAN/PK-NMR/X/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 antara lain APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 074/ULM-MSAN/PK-NMR/X/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 dan SHT (Sertipikat Hak Tanggungan) terkait APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) terkait dengan SKMHT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 074/ULM-MSAN/PK-NMR/X/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  8. Menyatakan sebagai hukum, bahwa perbuatan Tergugat I yang tidak memberikan salinan SKMHT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 074/ULM-MSAN/PK-NMR/X/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 dan APHT terkait dengan SKMHT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 074/ULM-MSAN/PK-NMR/X/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan hak Penggugat.
  9. Menyatakan secara hukum, bahwa perbuatan Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan kerugian imateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat atas kerugian yang dialami Penggugat akibat hilangnya hak Penggugat atas tanah dan segala sesuatu yang ada diatasnya sebagaimana termuat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 317 sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan rincian:
  1. Kerugian Materiil sebesar Rp407.935.000,00 (empat ratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari:
  1. Kerugian Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) adalah Tergugat I
  2. Kerugian Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) adalah Tergugat II
  3. Kerugian Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) adalah Turut Tergugat.
  4. Kerugian biaya gugatan ke pengadilan sebesar Rp.7.935.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
  5. Kerugian Imateriil sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) akibat tekanan perasaan, pikiran yang tersita dalam meminta hak Penggugat berupa SKMHT, dan dalam menghadapi perkara ini.
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan isi putusan ini.
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,  dan Turut Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu, meskipun nantinya ada upaya hukum banding dan verzet.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

atau

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak