Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Bdw 1.NIDIN alias P.KHOLILI Bin SAYANI
2.KUSNADI alias P.KIROMBin BUDIN
Kepala Kepolisian Resor Bondowoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 25 Jun. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NIDIN alias P.KHOLILI Bin SAYANI
2KUSNADI alias P.KIROMBin BUDIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bondowoso
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Beradasarkan alasan-alasan tersebut diatas , Para Pemohon dengan hormat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso agar berkenan memanggil Para Pemohon dan Termohon, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Para Pemohon, penetapan Para Pemohon sebagai tersangka tidak sah;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Para Pemohon tertanggal 28 Mei 2018 terkait perkara tindak pidana  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum telah menggadaikan hak tanah Indonesia, sedangkan ia ketahui orang lain yang berhak atas tanah tersebut dan atau menguasai tanah tanpa ijin dari kuasanya yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP Subs Pasal 2 Jo. Pasal 6 ayat (1) UU No.51 Prp Tahun 1960 , adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada  Para Pemohon serta memberikan rehabilitasi kepada Pemohon untuk memulihkan hak-hak Para Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya, sesuai dengan pertimbangan Hakim;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, Para Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya