Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 30 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Partai Politik |
Nomor Perkara |
37/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bdw |
Tanggal Surat |
Kamis, 30 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
37/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bdw |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Arifin Habiyono S.H, dkk | RAHMAT HIDAYAT |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) | 2 | DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) | 3 | DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AMAR IHSAN RANGKUTI.,, S.H., Dkk. | DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) | 2 | AMAR IHSAN RANGKUTI.,, S.H., Dkk. | DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) | 3 | AMAR IHSAN RANGKUTI.,, S.H., Dkk. | DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BONDOWOSO |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EKO SAPUTRO,SH.MH., DKK. | KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BONDOWOSO |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tidak Sah Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Atas Penerbitan Surat keputusan Oleh (Tergugat I) Yaitu Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor 546/SKEP/DPP-PKS/ 2023 tanggal 07 November 2023 Tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur Atas Nama Saudara Rahmat Hidayat”, Begitupun Surat Pemberhentian Rahmat Hidayat Sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera Nomor 545/SKEP/DPP-PKS/2023 Begitupun oleh (Tergugat II) mengeluarkan Surat Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Jawa Timur Nomor 134/D/PTR/DPW-PKS/2023 Perihal Permohonan Persetujuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD PKS Kabupaten Bondowoso dan Penerbitan Pemberhentian dari Keanggotaan PKS Tanggal 31 Oktober 2023 Serta Oleh (Tergugat III) Yaitu Surat Pengajuan PAW Anggota DPRD Bondowoso F-PKS Nomor 66/P/DPD/AM-PKS/2023 Yang di terima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso selaku (Turut Tergugat);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan aset Partai Partai Keadilan Sejahtera Walaupun masih ada upaya perlawanan/verzet, banding dan kasasi, sampai adanya putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 330.600.000,00.- ( Tiga Ratus Tiga Puluh Juta enam ratus ribu rupiah) dan kerugian immateril Rp. 200.000.000,00.- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) sekaligus dan tunai seketika sejak putusan dalam perkara ini di bacakan ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan atas keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini yang dibayar secara tunai;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
- Jika Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |