Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Bdw M.RIZAL SIKANNA, S.H. 1.Hartono alias P. Jun bin Kacung
2.SLAMET HARYONO Alias P.AISYAH Bin MUNAWIR (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 566/M.5.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.RIZAL SIKANNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hartono alias P. Jun bin Kacung[Penahanan]
2SLAMET HARYONO Alias P.AISYAH Bin MUNAWIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Kesatu

-------Bahwa mereka terdakwa I Hartono Alias P. Jun Bin Kacung dan terdakwa II Slamet Haryono Alias P. Aisyah Bin (Alm) Munawir pada Hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat rumah terdakwa II Slamet Haryono Alias P. Aisyah Bin (Alm) Munawir masuk wilayah wilayah Dsn. Gunung Malang RT. 028 RW. 007 Ds. Sumber Kemuning, Kec. Tamanan Kab. Bondowoso, setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bondowoso,barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saat terdakwa II Slamet Haryono Alias P. Aisyah Bin (Alm) Munawir menerima telefon dari Abdur Rasit Alias P. Angga Bin (Alm) Misru (ditahan dalam Berkas Perkara lain) yang pada saat itu menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Type 125 SD warna hitam tahun 2006 Nopol: P-6147-BF Noka: MH1JB51146K494891 Nosin: JB51E1488952 kepada terdakwa II dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saudara dari Abdur Rasit Alias P. Angga Bin (Alm) Misru (ditahan dalam Berkas Perkara lain) yang sedang bekerja diluar negeri, selanjutnya terdakwa II berkenan untuk mencarikan pembeli atas 1 (satu) unit sepeda tersebut, selanjutnya terdakwa II menghubungi terdakwa I Hartono Alias P. Jun Bin Kacung bertujuan untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra tersebut dengan harga awal Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun pada saat itu terdakwa I tidak mengiyakan harga tersebut karena belum melihat langsung kondisi 1 (satu) unit sepeda yang ditawarkan oleh terdakwa II, selanjutnya terdakwa I mengatakan bahwa akan melihat langsung kondisi sepeda yang ditawarkan di rumah terdakwa II.
  • Selanjutnya Abdur Rasit Alias P. Angga Bin (Alm) Misru (ditahan dalam Berkas Perkara lain) bersama-sama dengan Subairi Alias P.Via Bin Toni (ditahan dalam Berkas Perkara lain) membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Type 125 SD warna hitam tahun 2006 Nopol: P-6147-BF Noka: MH1JB51146K494891 Nosin: JB51E1488952 ke rumah terdakwa II untuk melakukan transaksi dengan terdakwa I, selanjutnya setelah terdakwa I melihat kondisi sepeda yang ditawarkan tersebut terdakwa I menawar dengan harga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) namun terdakwa II tidak sepakat dengan harga tersebut, setelah melakukan tawar menawar maka mereka menyepakati dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Setelah melakukan transaksi jual beli tersebut, terdakwa II mendapat upah dari Abdur Rasit Alias P. Angga Bin (Alm) Misru (ditahan dalam Berkas Perkara lain) sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) karena sudah membantu menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Type 125 SD warna hitam tahun 2006 Nopol: P-6147-BF Noka: MH1JB51146K494891 Nosin: JB51E1488952.
  • Bahwa terdakwa I mempercayai terdakwa II yang mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Type 125 SD warna hitam tahun 2006 Nopol: P-6147-BF Noka: MH1JB51146K494891 Nosin: JB51E1488952 yang ditawarkan tersebut adalah milik saudara dari temannya yang bernama Abdur Rasit Alias P. Angga Bin (Alm) Misru (ditahan dalam Berkas Perkara lain) yang sedang bekerja di luar negeri.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Type 125 SD warna hitam tahun 2006 Nopol: P-6147-BF Noka: MH1JB51146K494891 Nosin: JB51E1488952 yang diperjual belikan adalah objek pencurian  milik saksi korban Saheni yang sebelumnya dilakukan pencurian oleh Abdur Rasit Alias P. Angga Bin (Alm) Misru (ditahan dalam Berkas Perkara lain) bersama-sama dengan Subairi Alias P.Via Bin Toni (ditahan dalam Berkas Perkara lain) pada hari Jumat 16 Februari 2024 sekira 15.00 WIB dipinggir jalan masuk wilayah  Ds. Lojajar Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso.
  • Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP ----

 

Atau

Kedua

-------Bahwa mereka terdakwa I Hartono Alias P. Jun Bin Kacung dan terdakwa II Slamet Haryono Alias P. Aisyah Bin (Alm) Munawir pada Hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat rumah terdakwa II Slamet Haryono Alias P. Aisyah Bin (Alm) Munawir masuk wilayah wilayah Dsn. Gunung Malang RT. 028 RW. 007 Ds. Sumber Kemuning, Kec. Tamanan Kab. Bondowoso, setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bondowoso, barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saat terdakwa II Slamet Haryono Alias P. Aisyah Bin (Alm) Munawir menerima telefon dari Abdur Rasit Alias P. Angga Bin (Alm) Misru (ditahan dalam Berkas Perkara lain) yang pada saat itu menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Type 125 SD warna hitam tahun 2006 Nopol: P-6147-BF Noka: MH1JB51146K494891 Nosin: JB51E1488952 kepada terdakwa II dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saudara dari Abdur Rasit Alias P. Angga Bin (Alm) Misru (ditahan dalam Berkas Perkara lain) yang sedang bekerja diluar negeri, selanjutnya terdakwa II berkenan untuk mencarikan pembeli atas 1 (satu) unit sepeda tersebut, selanjutnya terdakwa II menghubungi terdakwa I Hartono Alias P. Jun Bin Kacung bertujuan untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra tersebut dengan harga awal Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun pada saat itu terdakwa I tidak mengiyakan harga tersebut karena belum melihat langsung kondisi 1 (satu) unit sepeda yang ditawarkan oleh terdakwa II, selanjutnya terdakwa I mengatakan bahwa akan melihat langsung kondisi sepeda yang ditawarkan di rumah terdakwa II.
  • Selanjutnya Abdur Rasit Alias P. Angga Bin (Alm) Misru (ditahan dalam Berkas Perkara lain) bersama-sama dengan Subairi Alias P.Via Bin Toni (ditahan dalam Berkas Perkara lain) membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Type 125 SD warna hitam tahun 2006 Nopol: P-6147-BF Noka: MH1JB51146K494891 Nosin: JB51E1488952 ke rumah terdakwa II untuk melakukan transaksi dengan terdakwa I, selanjutnya setelah terdakwa I melihat kondisi sepeda yang ditawarkan tersebut terdakwa I menawar dengan harga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) namun terdakwa II tidak sepakat dengan harga tersebut, setelah melakukan tawar menawar maka mereka menyepakati dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Setelah melakukan transaksi jual beli tersebut, terdakwa II mendapat upah dari Abdur Rasit Alias P. Angga Bin (Alm) Misru (ditahan dalam Berkas Perkara lain) sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) karena sudah membantu menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Type 125 SD warna hitam tahun 2006 Nopol: P-6147-BF Noka: MH1JB51146K494891 Nosin: JB51E1488952.
  • Bahwa terdakwa I mempercayai terdakwa II yang mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Type 125 SD warna hitam tahun 2006 Nopol: P-6147-BF Noka: MH1JB51146K494891 Nosin: JB51E1488952 yang ditawarkan tersebut adalah milik saudara dari temannya yang bernama Abdur Rasit Alias P. Angga Bin (Alm) Misru (ditahan dalam Berkas Perkara lain) yang sedang bekerja di luar negeri.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Type 125 SD warna hitam tahun 2006 Nopol: P-6147-BF Noka: MH1JB51146K494891 Nosin: JB51E1488952 yang diperjual belikan adalah objek pencurian  milik saksi korban Saheni yang sebelumnya dilakukan pencurian oleh Abdur Rasit Alias P. Angga Bin (Alm) Misru (ditahan dalam Berkas Perkara lain) bersama-sama dengan Subairi Alias P.Via Bin Toni (ditahan dalam Berkas Perkara lain) pada hari Jumat 16 Februari 2024 sekira 15.00 WIB dipinggir jalan masuk wilayah  Ds. Lojajar Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso.
  • Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya