| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Kesatu
------------ Bahwa mereka yang bernama lengkap WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO dan DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO selanjutnya disebut para Terdakwa. Pada Hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan depan gang masuk wilayah Ds. Lumutan RT 058 RW 011 Kec. Botolinggo Kab. Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso dan Pada Hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.10 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di rumah masuk wilayah Ds. Lumutan RT 058 RW 011 Kec. Botolinggo Kab. Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso. Terdakwa melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 saksi EGA YONIF MARHENTA, saksi AHMAD GHULAM ARROSI dan saksi ROHMAN SUTENANG,S.H selaku Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso yang kemudian disebut saksi penangkap mendapatkan informasi terkait diduga telah melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Botolinggo Kab. Bondowoso. Setelah melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut dengan cara mengumpulkan informasi dan melakukan pembuntutan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika di wilayah Kec. Botolinggo Kab. Bondowoso. Selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saksi penangkap berhasil mengamankan WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO di pinggir jalan depan gang masuk wilayah Ds. Lumutan RT 058 RW 011 Kec. Botolinggo Kab. Bondowoso yang mana pada saat itu saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) Plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat kotor : 0,54 gram; berat bersih : 0,30 gram; dengan rincian : 1 (satu) klip nomor 1 (satu) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,15 gr; Berat bersih : 0,07 gr, 1 (satu) klip nomor 2 (dua) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,19 gram; Berat bersih : 0,11 gr, 1 (satu) klip nomor 3 (tiga) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,20 gr; Berat bersih : 0,12 gr, 1 (Satu) Buah Bungkus rokok merk Este warna putih, 1 (Satu) Buah Bungkus rokok merk Geo Mild warna putih, 1 (Satu) Unit HP merk Vivo warna hitam biru milik terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO. Pada saat diinterogasi oleh saksi penangkap terkait asal dari narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO tersebut menerangkan bahwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO memperoleh narkotika jenis sabu dari membeli/ melakukan kulak kepada seseorang bernama Terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO yang mana pada saat itu terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO menerangkan bahwa terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO sedang berada dirumah terdakwa WAWAN BINTORO, selanjutnya setelah mendengar keterangan tersebut, saksi penangkap bergegas menuju kerumah terdakwa WAWAN BINTORO. Selanjutnya pada sekira pukul 19.10 WIB saksi penangkap berhasil mengamankan terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO sedang berada di dalam rumah terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO, kemudian saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah korek api, Seperangkat alat bong terbuat dari botol plastic pada pipet kaca terdapat sisa sabu, 1 (Satu) Unit HP merk Realme warna hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol P 6569 AA beserta kunci kontaknya.
- Terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO menerangkan bahwa pada hari selasa tanggal 06 Januari sekira pukul 10.00 WIB terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO menghubungi temannya yang bernama DODIK (DPO) untuk mengajak patungan membeli Narkotika jenis sabu kepada terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO yang mana pada saat itu DODIK (DPO) mengatakan akan memesan Narkotika jenis Sabu dengan keuangan Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang pembelian tersebut akan diserahkan pada saat terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO mengantarkan Narkotika jenis Sabu pesanan DODIK (DPO) Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO menghubungi terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan keuangan Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO langsung melakukan pembayaran melalui transfer DANA milik terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO dengan nomor 085330812727. selanjutnya pada sekira pukul 15.00 WIB terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO kembali dihubungi oleh pembeli lain yang bernama MUNIP atau ONYIK (DPO) yang mengatakan akan memesan Narkotika jenis Sabu dengan keuangan Rp. 200.000,0 (dua ratus ribu rupiah) kemudian MUNIP atau ONYIK mengirimkan uang pembelian tersebut dengan mentransfer ke nomor DANA milik terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO yang rencananya pesanan tersebut akan diserahkan oleh terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO pada malam harinya. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO mendatangi rumah terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO untuk mengantarkan pesanan Narkotika jenis Sabu pesanan terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO dihubungi oleh DODIK DPO yang mengatakan bahwa sudah sampai di pinggir jalan depan gang Rumah terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO. Sesaat akan menyerahkan pesanan Narkotika jenis Sabu milik DODIK (DPO), terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO diamankan terlebih dahulu oleh saksi penangkap.
- Sedangkan terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO mendapat narkotika jenis Sabu dari membeli atau melakukan kulak kepada seseorang bernama ADDIE (DPO) yang beralamat di Kab. Situbondo. Terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO memesan Narkotika jenis Sabu kepada ADDIE (DPO) dengan cara menghubungi terlebih dahulu kemudian memesan sebanyak 1 (satu) paket dengan keuangan Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian mengirimkan uang pembelian dengan mentransfer ke nomor DANA milik ADDIE (DPO) dengan nomor 082337099696.
- Keuntungan yang diperoleh para terdakwa dalam melakukan penjualan Narkotika jenis Sabu adalah dapat menyisihkan sekaligus menggunakan Narkotika jenis Sabu secara gratis
- Bahwa atas temuan 3 (tiga) klip berisi serbuk putih diduga sabu milik WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO dilakukan penimbangan yang tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor 18/14142.00/2026 dan ditemukan 1 (satu) klip nomor 1 (satu) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,15 gr; Berat bersih : 0,07 gr, 1 (satu) klip nomor 2 (dua) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,19 gram; Berat bersih : 0,11 gr, 1 (satu) klip nomor 3 (tiga) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,20 gr; Berat bersih : 0,12 gr.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur No. Lab : 00189/NNF/2026 pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si. terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram milik WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO DKK adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------
Atau
Kedua
----------- Bahwa mereka yang bernama lengkap WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO dan DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO selanjutnya disebut para Terdakwa. Pada Hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan depan gang masuk wilayah Ds. Lumutan RT 058 RW 011 Kec. Botolinggo Kab. Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso dan Pada Hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.10 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di rumah masuk wilayah Ds. Lumutan RT 058 RW 011 Kec. Botolinggo Kab. Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso. Terdakwa melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: a. Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 saksi EGA YONIF MARHENTA, saksi AHMAD GHULAM ARROSI dan saksi ROHMAN SUTENANG,S.H selaku Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso yang kemudian disebut saksi penangkap mendapatkan informasi terkait diduga telah melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Botolinggo Kab. Bondowoso. Setelah melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut dengan cara mengumpulkan informasi dan melakukan pembuntutan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika di wilayah Kec. Botolinggo Kab. Bondowoso. Selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saksi penangkap berhasil mengamankan WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO di pinggir jalan depan gang masuk wilayah Ds. Lumutan RT 058 RW 011 Kec. Botolinggo Kab. Bondowoso yang mana pada saat itu saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) Plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat kotor : 0,54 gram; berat bersih : 0,30 gram; dengan rincian : 1 (satu) klip nomor 1 (satu) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,15 gr; Berat bersih : 0,07 gr, 1 (satu) klip nomor 2 (dua) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,19 gram; Berat bersih : 0,11 gr, 1 (satu) klip nomor 3 (tiga) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,20 gr; Berat bersih : 0,12 gr, 1 (Satu) Buah Bungkus rokok merk Este warna putih, 1 (Satu) Buah Bungkus rokok merk Geo Mild warna putih, 1 (Satu) Unit HP merk Vivo warna hitam biru milik terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO. Pada saat diinterogasi oleh saksi penangkap terkait asal dari narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO tersebut menerangkan bahwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO memperoleh narkotika jenis sabu dari membeli/ melakukan kulak kepada seseorang bernama Terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO yang mana pada saat itu terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO menerangkan bahwa terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO sedang berada dirumah terdakwa WAWAN BINTORO, selanjutnya setelah mendengar keterangan tersebut, saksi penangkap bergegas menuju kerumah terdakwa WAWAN BINTORO. Selanjutnya pada sekira pukul 19.10 WIB saksi penangkap berhasil mengamankan terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO sedang berada di dalam rumah terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO, kemudian saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah korek api, Seperangkat alat bong terbuat dari botol plastic pada pipet kaca terdapat sisa sabu, 1 (Satu) Unit HP merk Realme warna hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol P 6569 AA beserta kunci kontaknya.
- Terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO menerangkan bahwa pada hari selasa tanggal 06 Januari sekira pukul 10.00 WIB terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO menghubungi temannya yang bernama DODIK (DPO) untuk mengajak patungan membeli Narkotika jenis sabu kepada terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO yang mana pada saat itu DODIK (DPO) mengatakan akan memesan Narkotika jenis Sabu dengan keuangan Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang pembelian tersebut akan diserahkan pada saat terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO mengantarkan Narkotika jenis Sabu pesanan DODIK (DPO) Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO menghubungi terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan keuangan Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO langsung melakukan pembayaran melalui transfer DANA milik terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO dengan nomor 085330812727. selanjutnya pada sekira pukul 15.00 WIB terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO kembali dihubungi oleh pembeli lain yang bernama MUNIP atau ONYIK (DPO) yang mengatakan akan memesan Narkotika jenis Sabu dengan keuangan Rp. 200.000,0 (dua ratus ribu rupiah) kemudian MUNIP atau ONYIK mengirimkan uang pembelian tersebut dengan mentransfer ke nomor DANA milik terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO yang rencananya pesanan tersebut akan diserahkan oleh terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO pada malam harinya. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO mendatangi rumah terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO untuk mengantarkan pesanan Narkotika jenis Sabu pesanan terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO dihubungi oleh DODIK DPO yang mengatakan bahwa sudah sampai di pinggir jalan depan gang Rumah terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO. Sesaat akan menyerahkan pesanan Narkotika jenis Sabu milik DODIK (DPO), terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO diamankan terlebih dahulu oleh saksi penangkap.
- Sedangkan terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO mendapat narkotika jenis Sabu dari membeli atau melakukan kulak kepada seseorang bernama ADDIE (DPO) yang beralamat di Kab. Situbondo. Terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO memesan Narkotika jenis Sabu kepada ADDIE (DPO) dengan cara menghubungi terlebih dahulu kemudian memesan sebanyak 1 (satu) paket dengan keuangan Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian mengirimkan uang pembelian dengan mentransfer ke nomor DANA milik ADDIE (DPO) dengan nomor 082337099696.
- Keuntungan yang diperoleh para terdakwa dalam melakukan penjualan Narkotika jenis Sabu adalah dapat menyisihkan sekaligus menggunakan Narkotika jenis Sabu secara gratis
- Bahwa atas temuan 3 (tiga) klip berisi serbuk putih diduga sabu milik WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO dilakukan penimbangan yang tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor 18/14142.00/2026 dan ditemukan 1 (satu) klip nomor 1 (satu) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,15 gr; Berat bersih : 0,07 gr, 1 (satu) klip nomor 2 (dua) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,19 gram; Berat bersih : 0,11 gr, 1 (satu) klip nomor 3 (tiga) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,20 gr; Berat bersih : 0,12 gr.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur No. Lab : 00189/NNF/2026 pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si. terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram milik WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO DKK adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: a. Narkotika Golongan I.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------
Atau
Ketiga
----------- Bahwa mereka yang bernama lengkap WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO dan DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO selanjutnya disebut para Terdakwa. Pada Hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan depan gang masuk wilayah Ds. Lumutan RT 058 RW 011 Kec. Botolinggo Kab. Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso dan Pada Hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.10 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di rumah masuk wilayah Ds. Lumutan RT 058 RW 011 Kec. Botolinggo Kab. Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso. Para Terdakwa melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 saksi EGA YONIF MARHENTA, saksi AHMAD GHULAM ARROSI dan saksi ROHMAN SUTENANG,S.H selaku Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso yang kemudian disebut saksi penangkap mendapatkan informasi terkait diduga telah melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Botolinggo Kab. Bondowoso. Setelah melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut dengan cara mengumpulkan informasi dan melakukan pembuntutan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika di wilayah Kec. Botolinggo Kab. Bondowoso. Selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saksi penangkap berhasil mengamankan WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO di pinggir jalan depan gang masuk wilayah Ds. Lumutan RT 058 RW 011 Kec. Botolinggo Kab. Bondowoso yang mana pada saat itu saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) Plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat kotor : 0,54 gram; berat bersih : 0,30 gram; dengan rincian : 1 (satu) klip nomor 1 (satu) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,15 gr; Berat bersih : 0,07 gr, 1 (satu) klip nomor 2 (dua) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,19 gram; Berat bersih : 0,11 gr, 1 (satu) klip nomor 3 (tiga) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,20 gr; Berat bersih : 0,12 gr, 1 (Satu) Buah Bungkus rokok merk Este warna putih, 1 (Satu) Buah Bungkus rokok merk Geo Mild warna putih, 1 (Satu) Unit HP merk Vivo warna hitam biru milik terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO. Pada saat diinterogasi oleh saksi penangkap terkait asal dari narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO tersebut menerangkan bahwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO memperoleh narkotika jenis sabu dari membeli/ melakukan kulak kepada seseorang bernama Terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO yang mana pada saat itu terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO menerangkan bahwa terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO sedang berada dirumah terdakwa WAWAN BINTORO, selanjutnya setelah mendengar keterangan tersebut, saksi penangkap bergegas menuju kerumah terdakwa WAWAN BINTORO. Selanjutnya pada sekira pukul 19.10 WIB saksi penangkap berhasil mengamankan terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO sedang berada di dalam rumah terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO, kemudian saksi penangkap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, maupun disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah korek api, Seperangkat alat bong terbuat dari botol plastic pada pipet kaca terdapat sisa sabu, 1 (Satu) Unit HP merk Realme warna hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol P 6569 AA beserta kunci kontaknya.
- Terdakwa WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli atau melakuka kulak kepada Terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO sedangkan terdakwa DIAN FIRMANSYAH Bin SOETIKNO memperoleh narkotika jenis sabu dengan melakukan pembelian atau kulak kepada seseorang bernama ADDIE (DPO).
- Keuntungan yang diperoleh para terdakwa dalam melakukan penjualan Narkotika jenis Sabu adalah dapat menyisihkan sekaligus menggunakan Narkotika jenis Sabu secara gratis
- Bahwa atas temuan 3 (tiga) klip berisi serbuk putih diduga sabu milik WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO dilakukan penimbangan yang tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor 18/14142.00/2026 dan ditemukan 1 (satu) klip nomor 1 (satu) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,15 gr; Berat bersih : 0,07 gr, 1 (satu) klip nomor 2 (dua) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,19 gram; Berat bersih : 0,11 gr, 1 (satu) klip nomor 3 (tiga) berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor : 0,20 gr; Berat bersih : 0,12 gr.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur No. Lab : 00189/NNF/2026 pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si. terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram milik WAWAN BINTORO Bin SUNANTORO DKK adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------- |