Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2023/PN Bdw RENCONG EFFENDI SEFTI ULIN NIAGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat 20/Pdt.G.S/2023/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1RENCONG EFFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Rahman Hasyim, S.HI., S.H., M.H.RENCONG EFFENDI
Tergugat
NoNama
1SEFTI ULIN NIAGARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.100.000,00
Petitum

PREMAIR:

DALAM KONPENSI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum Obyek Sengketa adalah hak milik yang sah bagi Penggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian materiel dan immateriel bagi Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat secara sukarela, atau apabila perlu secara paksa dengan bantuan alat-alat Negara (Polres Bondowoso);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik Materiil maupun Immateriil secara langsung dan tunai kepada Penggugat Sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, yakni terhadap kerugian-kerugian diantaranya: a. Kerugian materiel sebesar: Rp. 85.100.000,- (delapan puluh lima juta serratus ribu rupiah); b. Kerugian Immateriel sebesar: Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atas keterlambatan Tergugat dalam memenuhi putusan Pengadilan ;
  8. Menetapkan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso atas Obyek Sengketa;
  9. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum keberatan dan/atau upaya hukum lainya;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak