Dakwaan |
Dakwaan :
------- Bahwa mereka terdakwa I. SURYADI alias P. UNAI BIN SURTI dan terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE alias SUR bin MATRAWI serta MARSUM (DPO) secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri sendiri, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak –tidaknya pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan di Desa Jurangsapi Kec. Tapen. Kabipaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda BeAT Type NC11B3CA/T warna putih tahun 2012 Nopol P-2634-BH Noka MH1JF5130CK809672 Nosin JF51E3806426, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi SAIFUL BAHRI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa, awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa I. SURYADI mendapat telepon dari sdr. Marsum (DPO) bahwa ada hajatan di pinggir jalan wilayah Ds. Jurangsapi Kec. Tapen Kab. Bondowoso. Dan sdr. Marsum (DPO) mengajak untuk melakukan pencurian sepeda motor disana. kemudian sdr. Marsum (DPO) menelepon terdakwa II Surahman dan mengajak melakukan pencurian sepeda motor, Lalu sekira jam 18.00 WIB sdr. Marsum (DPO) menjemput Terdakwa I. SURYADI dirumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam. Setelah itu Terdakwa I. SURYADI berboncengan dengan sdr. Marsum (DPO) untuk menjemput terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE yang sudah menunggu dipinggir jalan masuk wilayah Ds. Klabang Kec. Klabang Kab. Bondowoso, kemudian bertiga berboncengan jadi satu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam milik sdr. Marsum (DPO) yang disetir oleh sdr. Marsum (DPO) menuju ke lokasi yang akan menjadi tempat sasaran,. Sesampainya di tempat sasaran yakni Ds. Jurangsapi Kec. Tapen Kab. Bondowoso Terdakwa I. SURYADI melihat ada sebuah hajatan pernikahan di pinggir jalan yang mana banyak sekali sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tersebut. Lalu terdakwa I. SURYADI dan terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE dari sepeda motor untuk mencari sepeda motor yang mudah untuk dilakukan pencurian sedangkan sdr. Marsum (DPO) tetap berada di atas sepeda motornya sambil memantau situasi sekitar, lalu , sdr. Marsum (DPO) menyerahkan kunci T kepada Terdakwa I SURYADI, dan kemudian 1 (satu) buah kunci T serahkan kepada Terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE Kemudian terdakwa I. SURYADI dan terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type NC11B3CA/T warna Putih tahun 2012 Noka : MH1JF5130CK809672 Nosin : JF51E3806426 Nopol : P-2634-BH yang terparkir dalam keadaan terkunci ganda, lalu pada saat itu juga terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE langsung merusak lubang kunci sepeda motor tersebut dengan 1 (satu) buah kunci T kemudian menghidupkan mesin sepeda motor tersebut, Selanjutnya Terdakwa I. SURYADI langsung bergegas menuju sepeda motor sdr. Marsum (DPO) dan berboncengan dengan MARSUM,, sedangkan terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor yang telah berhasil dilakukan pencurian tersebut. Kemudian Terdakwa I. SURYADI, terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE dan sdr. Marsum (DPO) langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol : P-2634-BH tersebut ke rumah saksi . AZIZ (dalam perkara lain) masuk wilayah Dsn. Bendelan Rt 01 Rw. 02 Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Jember untuk dijual yang mana sebelumnya terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE telah menghubungi saksi Aziz (DIdalam perkara lain). Sesampainya di rumah saksi. Aziz (dalam perkara lain) sekira jam 22.00 WIB terdakwa I. SURYADI dan terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE langsung masuk kedalam rumah saksi. Aziz (DIdalam perkara lain) untuk melakukan transaksi penjualan atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type NC11B3CA/T warna Putih tahun 2012 Noka :MH1JF5130CK809672 Nosin : JF51E3806426 Nopol : P-2634-BH tersebut, sedangkan sdr. Marsum (DPO) menunggu di sepeda motornya. Lalu TErdakwa I. SURYADI dan terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE berhasil menjual sepeda motor tersebut kepada saksi. Aziz (dIdalam perkara lain) dengan kesepakatan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). setelah itu terdakwa I. SURYADI dan terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE langsung memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol : P-2634-BH tersebut kepada saksi. Aziz (dalam perkara lain) sedangkan saksi Aziz (dalam perkara lain) memberikan keuangan sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. SURYADI lalu memberikan keuangan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Aziz (dalam perkara lain) sebagai upah / bonus. Lalu sisa keuangan penjualan motor sejumlah Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) langsung mereka bagi bertiga dengan rincian Terdakwa I. SURYADI menerima bagian Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),. terdakwa II. SURACHMAN ANDRIE menerima Rp. 350.000 (tigar ratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr. Marsum (DPO) menerima Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa para terdakwa dan MARSUM mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type NC11B3CA/T warna Putih tahun 2012 Noka :MH1JF5130CK809672 Nosin : JF51E3806426 Nopol : P-2634-BH tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi SAIFUL BAHRI.
- Bahwa maksud para terdakwa dan MARSUM mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type NC11B3CA/T warna Putih tahun 2012 Noka :MH1JF5130CK809672 Nosin : JF51E3806426 Nopol : P-2634-BH tekah dijual kepada orang lain dan hasil penjualannnya telah dibagi bertiga dan telah habis digunakan kepentingan para terdakwa sendiri., .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi SAIFUL BAHRI mengalami kerugian sekitar Rp.16.000.000,- (Enam belas Juta Rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP. |