Dakwaan |
Bahwa, ia Terdakwa Badriyah Alias B.Sairosi Bin Joto, pada hari Minggu , tanggal 29 Mei 2022 sekira Pukul 07.00 Wib telah terjadi Pemakaian tanah tanpa Ijin yang berhak atau kuasanya di area tanah sawah persil 77 petok No.1615 yag berada di Dusun Kacangan, Desa Pucanganom, Kecamatan Jambesari Darusholah, yang di lakukan oleh Terdakwa Badriyah Alias B.Sairosi bin Joto, dengan menanami tanah sawah tersebut dengan tanaman Jagung danberdasarkan Akta JualBeli Nomor.61 CamTm/PPAT/1994, tanggal 12 Nopember 1994 yang di Keluarkan oleh Camat Tamanan telah di Kuasasi Oleh H.Muarif Alias Nimo,
Setelah H.Muarif Alias Nimo meninggal sekitar tahun 2022 tanahsawah tersebut diwariskan kepada Anaknya yang bernama Jamina Alias B.Lut yang merupakan anak kandung dari H.Muarif Alias Nimo, maka sejak tahun 2002 tanah sawah tersebut di kuasai oleh Jamina B.Lut, kemudian pada hari Minggu,tanggal 29 Mei 2022 sekira Pukul 07.00 Wib Terdakwa tanpa ijin atas Kuasanya menanam Jagung sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000.- ( lima puluhjuta rupiah );
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggara Pasal. 6 Ayat 1 huruf a dan b Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian tanah tanpa Ijin yang berhak atau Kuasanya; |