Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Bdw DANNI ARTHANA S, H. Mohammad Bagastian Alias Bagas Bin Sugeng Bawono (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 339/M.5.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANNI ARTHANA S, H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mohammad Bagastian Alias Bagas Bin Sugeng Bawono (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Kesatu :

-----Bahwa terdakwa Muhammad Bagastian Alias Bagas Bin Sugeng Bawono (Alm) bersama-sama dengan Sdr. Suyitno (DPO) dan Sdr. Moh. Syaiful Alias Mat (DPO), pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan gudang selep jagung Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berawal dari saksi Sutipno Alias P. Putri melintas di depan rumah saksi korban Hasan Basri yang merupakan pensiunan TNI, yang mana pada saat itu saksi korban Hasan Basri sedang berdiri di pinggir jalan kemudian saksi Sutipno Alias P. Putri menyapa dengan mengatakan “Mau kemana pak Hasan ?“, yang selanjutnya dijawab oleh saksi korban Hasan Basri dengan mengatakan “akan mengambil uang di Kantor Pos Wonosari dan juga akan membeli obat di Apotek“, setelah itu saksi Sutipno Alias P. Putri mengajak saksi korban Hasan Basri untuk berangkat bersama dengan mengendarai sepeda motor. Bahwa sesampainya di Kantor Pos Wonosari saksi korban Hasan Basri melakukan pengambilan uang pensiunan miliknya sebesar Rp. 1.238.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian :
  • Struk dengan nomor : 502276219 tertanggal 02 Januari 2024 dengan jumlah penarikan senilai Rp. 922.000,- (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
  • Struk dengan nomor : 502276220 tertanggal 02 Januari 2024 dengan jumlah penarikan senilai Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
  • Bahwa setelah selesai mengambil uang dan membeli obat saksi korban Hasan Basri bersama saksi Sutipno Alias P. Putri langsung pulang dan saat di pertengahan jalan lebih tepatnya di pinggir jalan masuk wilayah Desa Jurang Sapi depan Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, saksi korban Hasan Basri bersama saksi Sutipno Alias P. Putri dihadang dan diberhentikan oleh mobil Avansa warna silver dengan Nopol : P-1898-AO yang dikendarai terdakwa Muhammad Bagastian Alias Bagas Bin Sugeng Bawono (Alm) bersama sdr. Suyitno (DPO) dan sdr. Moh. Syaiful Alias Mat (DPO) yang sebelumnya telah memiliki niat untuk mencari sasaran korban yang sudah lansia di sepanjang jalan disekitar wilayah Kab. Bondowoso untuk mengambil paksa uang milik korban.
  • Bahwa terdakwa Muhammad Bagastian Alias Bagas Bin Sugeng Bawono (Alm) berperan sebagai pengemudi dengan menepikan kendaran yang ditumpangi, kemudian Sdr. Moh Syaiful Alias Mat (DPO) turun dari dalam mobil mengancam saksi Sutipno Alias P. Putri untuk berhenti dan memaksa saksi korban Hasan Basri untuk masuk ke dalam mobil, lalu menyuruh saksi Sutipno Alias P. Putri untuk pergi, sdr. Suyitno (DPO) yang mengatur cara mengambil uang milik saksi korban Hasan Basri. Bahwa ketika saksi korban Hasan Basri telah berada di dalam mobil terdakwa tetap mengemudi dengan memperhatikan situasi di sekitar dan ketika situasi jalan sepi di dalam mobil terdakwa bersama sdr. Suyitno (DPO) dan sdr. Moh. Syaiful Alias Mat (DPO) mengambil uang milik saksi korban Hasan Basri sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara mengambil secara paksa dari dalam saku baju yang berada disebelah kiri dada saksi korban Hasan Basri dengan mengalihkan perhatian saksi korban dengan menawarkan bantuan sosial (Bansos) kepada saksi korban Hasan Basri yang kemudian saksi korban Hasan Basri menolak. Bahwa saksi korban Hasan Basri merasa terancam karena situasi di dalam mobil sudah terasa tidak nyaman dan saksi korban Hasan Basri meminta untuk diturunkan dari dalam mobil. Selanjutnya terdakwa bersama-sama Sdr. Suyitno (DPO) dan Sdr. Moh. Syaiful Alias Mat (DPO) menurunkan saksi korban Hasan Basri di pinggir jalan masuk wilayah Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso. Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban Hasan Basri bergegas pulang dan setibanya di rumah, saksi Sutipno Alias P. Putri telah menunggu saksi korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Muhammad Bagastian Alias Bagas Bin Sugeng Bawono (Alm) bersama-sama sdr. Suyitno (DPO) dan sdr. Moh. Syaiful Alias Mat (DPO), saksi korban Hasan Basri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua ;

-----Bahwa terdakwa Muhammad Bagastian Alias Bagas Bin Sugeng Bawono (Alm) terdakwa Muhammad Bagastian Alias Bagas Bin Sugeng Bawono (Alm) bersama-sama dengan Sdr. Suyitno (DPO) dan Sdr. Moh. Syaiful Alias Mat (DPO), pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan gudang selep jagung Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berawal dari saksi Sutipno Alias P. Putri melintas di depan rumah saksi korban Hasan Basri yang merupakan pensiunan TNI, yang mana pada saat itu saksi korban Hasan Basri sedang berdiri di pinggir jalan kemudian saksi Sutipno Alias P. Putri menyapa dengan mengatakan “Mau kemana pak Hasan ?“, yang selanjutnya dijawab oleh saksi korban Hasan Basri dengan mengatakan “akan mengambil uang di Kantor Pos Wonosari dan juga akan membeli obat di Apotek“, setelah itu saksi Sutipno Alias P. Putri mengajak saksi korban Hasan Basri untuk berangkat bersama dengan mengendarai sepeda motor. Bahwa sesampainya di Kantor Pos Wonosari saksi korban Hasan Basri melakukan pengambilan uang pensiunan miliknya sebesar Rp. 1.238.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian :
  • Struk dengan nomor : 502276219 tertanggal 02 Januari 2024 dengan jumlah penarikan senilai Rp. 922.000,- (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
  • Struk dengan nomor : 502276220 tertanggal 02 Januari 2024 dengan jumlah penarikan senilai Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
  • Bahwa setelah selesai mengambil uang dan membeli obat saksi korban Hasan Basri bersama saksi Sutipno Alias P. Putri langsung pulang dan saat di pertengahan jalan lebih tepatnya di pinggir jalan masuk wilayah Desa Jurang Sapi depan Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, saksi korban Hasan Basri bersama saksi Sutipno Alias P. Putri dihadang dan diberhentikan oleh mobil Avansa warna silver dengan Nopol : P-1898-AO yang dikendarai terdakwa Muhammad Bagastian Alias Bagas Bin Sugeng Bawono (Alm) bersama sdr. Suyitno (DPO) dan sdr. Moh. Syaiful Alias Mat (DPO) yang sebelumnya telah memiliki niat untuk mencari sasaran korban yang sudah lansia di sepanjang jalan disekitar wilayah Kab. Bondowoso untuk mengambil paksa uang milik korban.
  • Bahwa terdakwa Muhammad Bagastian Alias Bagas Bin Sugeng Bawono (Alm) berperan sebagai pengemudi dengan menepikan kendaran yang ditumpangi, kemudian Sdr. Moh Syaiful Alias Mat (DPO) turun dari dalam mobil mengancam saksi Sutipno Alias P. Putri untuk berhenti dan memaksa saksi korban Hasan Basri untuk masuk ke dalam mobil, lalu menyuruh saksi Sutipno Alias P. Putri untuk pergi, sdr. Suyitno (DPO) yang mengatur cara mengambil uang milik saksi korban Hasan Basri. Bahwa ketika saksi korban Hasan Basri telah berada di dalam mobil terdakwa tetap mengemudi dengan memperhatikan situasi di sekitar dan ketika situasi jalan sepi di dalam mobil terdakwa bersama sdr. Suyitno (DPO) dan sdr. Moh. Syaiful Alias Mat (DPO) mengambil uang milik saksi korban Hasan Basri sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara mengambil dari dalam saku baju yang berada disebelah kiri dada saksi korban Hasan Basri dengan mengalihkan perhatian saksi korban dengan menawarkan bantuan sosial (Bansos) kepada saksi korban Hasan Basri yang kemudian saksi korban Hasan Basri menolak. Bahwa saksi korban Hasan Basri merasa ketakutan sehingga saksi korban Hasan Basri meminta untuk diturunkan dari dalam mobil. Selanjutnya terdakwa bersama-sama Sdr. Suyitno (DPO) dan Sdr. Moh. Syaiful Alias Mat (DPO) menurunkan saksi korban Hasan Basri di pinggir jalan masuk wilayah Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso. Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban Hasan Basri bergegas pulang dan setibanya di rumah, saksi Sutipno Alias P. Putri telah menunggu saksi korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa Muhammad Bagastian Alias Bagas Bin Sugeng Bawono (Alm) bersama-sama sdr. Suyitno (DPO) dan sdr. Moh. Syaiful Alias Mat (DPO) mengambil uang milik saksi korban Hasan Basri tanpa ijin pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Muhammad Bagastian Alias Bagas Bin Sugeng Bawono (Alm) bersama-sama sdr. Suyitno (DPO) dan sdr. Moh. Syaiful Alias Mat (DPO), saksi korban Hasan Basri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya