Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Bdw 1.SUSILANINGSIH
2.FATONAH Alias B.JOYO
SALIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat 4/Pdt.G/2024/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1SUSILANINGSIH
2FATONAH Alias B.JOYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Habiyono S.H, dkkSUSILANINGSIH
2Arifin Habiyono S.H, dkkFATONAH Alias B.JOYO
Tergugat
NoNama
1SALIKIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYONO, SH.M.Hum, dkk.SALIKIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas ;
    1.  perbuatan tergugat yang tidak membayar uang sewa atas 2 (dua) obyek tanah ( sesuai posita nomor dua) dari tahun 2018 hingga saat ini kepada para penggugat ;
    2. perbuatan tergugat yang telah membangun Gudang Permanen tanpa persetujuan para penggugat ;
    3. perbuatan tergugat yang mengubah lahan pertanian milik para penggugat menjadi lahan bukan pertanian ;
  3. Menyatakan bahwa para penggugat telah mengalami kerugian atas perbuatan tergugat Sejumlah Rp.2.918.000.000.00 (Dua Miliar sembilan ratus delapan belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;dengan rinciaan sebagai berikut ;
    1. Uang sewa atas 2 (Dua) obyek tanah yang tidak di bayar mulai 2018 hingga sampai saat ini berjumlah Rp. 200.000.000.00 (Dua ratus juta rupiah) ;
    2. Uang kerugian atas rusaknya lahan pertanian akibat adanya bangunan permanen disalah satu obyek berjumlah Rp. 2.500.000.000.00 (Dua miliar lima ratus juta rupiah) ;
    3. Uang kerugian atas tidak bisanya mendapatkan penghasilan secara produktif oleh penggugat atas 2 (Dua) tanah obyek tersebut dari tahun 2018 hingga sekarang berjumlah Rp. 218.500.000.00 (Dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut ;

-Obyek satu dengan luas  5.220 M2

Bila tanah sengketa tersebut di tanami padi menghasilkan perpanennya 4 Ton padi, sedangkan harga padi perton seharga Rp. 9.000.000.00 (Sembilan Juta Rupiah) X 4 Ton sehingga berjumlah Rp 36.000.000.00(Tiga Puluh enam juta Rupiah) pertahun.

Sedangkan obyek diatas dikuasai oleh tergugat selama 5 (Lima) Tahun, SehinggaRp 36.000.000.00 (Tiga Puluh enam juta Rupiah) pertahun X 5 Tahun = Rp. 180.000.000.00 (Seratus Delapan puluh juta rupiah).

-Obyek Dua dengan luas  1.110 M2

Bila tanah sengketa tersebut di tanami padi menghasilkan perpanennya 11 Kuintal padi, sedangkan harga padi Perkuintal seharga Rp. 700.000.00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) X 11 Kuntal sehingga berjumlah Rp 7.700.000.00(Tujuh juta tujuh ratus ribu Rupiah) pertahun.

Sedangkan obyek diatas dikuasai oleh tergugat selama 5 (Lima) Tahun, SehinggaRp 7.700.000.00(Tujuh juta tujuh ratus ribu Rupiah)pertahun X 5 Tahun = Rp. 38.500.000.00 (Tiga Puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Para Penggugat Sejumblah Rp.2.918.000.000.00 (Dua Miliar sembilan ratus delapan belas juta rupiah) ;

5.Menyatakan bahwa segala surat-surat baik perpindahan maupun kepemilikan yang timbul di atas Obyek Tanah Sawah tersebut selain dari dan atas nama para penggugat ialah Cacat Hukum atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berlaku (non executable) ;

6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda tergugat baik benda bergerak maupun tidak bergerak ;

7.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walupun ada Verzet, banding, atau kasasi ;

8.Menghukum tergugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR

Jika Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak